TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP PENJUALAN MINUMAN KERAS TRADISIONAL DI KABUPATEN SIKKA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2293Keywords:
Minuman Keras Tradisional, Minuman keras tradisional, masyarakat Kabupaten SikkaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui paradigma masyarakat Kabupaten Sikka terhadap penjualan minuman keras tradisional serta mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Kabupaten Sikka masih menjual minuman keras tradisional pasca diterbitkannya aturan mengenai pengawasan dan pengendalian miras. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualiatitaif dengan pendekatan sosio yuridis. Sumber data adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kuisioner. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif kemudian data yang diperoleh diuraikan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Kabupaten Sikka menginginkan penindakan tegas dari aparat, namun kurangnya sosialisasi mengenai pengaturan penjualan miras tradisional, faktor budaya masyarakat, pendapatan masyarakat serta belum adanya aturan yang spesifik menyebabkan masih maraknya penjualan minuman keras tradisional di Kabupaten Sikka.
The purpose of this study is to determine the paradigm of the people of Sikka County towards the sale of traditional liquor and to find out the factors that cause the people of Sikka County to still sell traditional liquor after the issuance of regulations regarding the supervision and control of traditional liquor. The type of research used is quality research with a socio-juridical approach. Data sources are primary and secondary data with data collection techniques carried out through interviews and questionnaires. Then the data are analyzed using qualitative and quantitative methods then the data obtained are deductively deductively deciphered. The results showed that the people of Sikka County wanted strict enforcement from the authorities, but the lack of socialization regarding the regulation of the sale of traditional liquor, cultural factors of the community, community income and the absence of specific regulations caused the rampant sale of traditional liquor in Sikka County.
References
Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Suriyaman. 2019. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Kencana, Jakarta.
A. Ridwan Halim, Hukum Adat Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, t.th,
Baso Madiong, 2021, Constitutional rights of indigenous peoples in forest management in the perspective of justice, Volume 6, Nomor 1, November 2021.
Burhan Bungin. 2022. Social Research Methods. Kencana, Jakarta.
Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, cet ke-4, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Cita Yustisia, dkk. 2020. Pelindungan Hukum terhadap Minuman Alkohol Tradisional Khas Indonesia, NEGARA HUKUM: Vol. 11, No. 2, November 2020, https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q= citra+yustisia+perlindungan+hukum+terhadap+minuman+beralkohol&btnG=#d=gs_qabs&t=1676134783869&u=%23p%3DBxVqVYkLLogJ, di akses pada tanggal 9 Januari 2023 pukul 13:15 Wita
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Makassar: Sah Media, 2021,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dwipantara Agung Prasetyo Adrian, Yulia A. Hasan, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.