KEAMANAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Rosmita Cahyani P. Yusuf Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5436

Keywords:

Perjanjian, Pinjaman Pribadi, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian pinjaman online dalam melindungi data pribadi nasabah pinjaman pribadi dan upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah untuk melindungi data pribadinya. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan Kota Makassar dan keterangan dari korban pinjaman pribadi. Penelitian menggunakan bahan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Korban Pinjaman Pribadi dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian pada kasus pinjaman ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pinjaman pribadi yaitu: wanprestasi dengan tidak mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak dan perbuatan melawan hukum dengan mengancam akan menyalahgunakan data pribadi nasabahnya. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah pada kasus pinjaman pribadi ada ada yaitu: membuat laporan kepada Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal yang merupakan lembaga hasil Kerjasama beberapa instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan gugatan secara perdata melalui pengadilan

This research aims to analyze online loan agreements in protecting the personal data of personal loan customers and the legal efforts that customers can take to protect their personal data. The research method used is qualitative research with a normative juridical approach. This research was conducted at the Makassar City Financial Services Authority and received information from personal loan victims. This research uses primary data obtained directly through interviews with the Financial Services Authority and Personal Loan Victims as well as secondary data obtained through literature study. The results of the research show that: First, in the agreement in lending and borrowing cases there are two violations committed by private lenders, namely: breach of contract by not complying with the contents of the agreement agreed upon by both parties and unlawful acts by making threats. to misuse customer personal data. Second, there are two legal remedies that customers can take in mortgage cases, namely: making a report to the Task Force for Eradicating Illegal Financial Activities, which is an institution resulting from collaboration between several agencies such as the Financial Service. Authority and file civil lawsuits through the courts.

References

Astri, Rumondang, Faried Effendy, Simarmata Janner, Tuti Agustin, and Acai Sudirman. 2019. Fintech: Inovasi Sistem Keuangan Di Era Digital. Edited by Tonni Limbong.

Kurniawati, Husni, and Yunanto Yunanto. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum 7 (1).

Nusantara, M. Pasha Arifin. 2023. “Perlindungan Hukum Debitur Pinpri (Pinjaman Pribadi).” Hukumonline.Com. 2023.

Priliasari, Erna. 2019. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online.” Majalah Hukum Nasional 49 (2).

Recoba, Alfaro Mohammand. 2024. “Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) Dan Perlindungan Hukumnya!” Umsida. 2024. https://umsida.ac.id/pahami-pinjaman-online-dan-perlindungan-hukumnya/3/.

Satgas Pasti. 2024. “Satgas Pasti Blokir 311 Pinjol Ilegal Dan Pinpri.” Satgas Pasti. 2024.

Setiawan, I Ketut Oka. 2018. Hukum Perikatan. Sinar Grafika.

Simanjuntak, Megawati, Arif Safari, and Anna Maria Tri Anggraini. 2022. “Perlindungan Konsumen Terhadap Jeratan Pinjaman Online Di Masa Pandemi Covid 19.” Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika 4 (1).

Tasman, S. R., Makkawawu, Z., & Hasan, Y. A. (2021). Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank BNI 46 Cabang Polewali Mandar. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 63-67. HS, Salim, Abdullah, and Wiwiek Wahyuningsih. 2007. Perancangan Kontrak & Memorendum Of Understanding (MOU). Edited by Ade Hairul Rachman.

Untari, Pernita Hestin. 2023. “OJK Ungkap Bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri), Dari Bunga Tinggi Hingga Sebar Data.” Bisnis.Com. 2023. https://m.bisnis.com/amp/read/20230912/563/1693992/ojk-ungkap-bahaya-pinjaman-pribadi-pinpri-dari-bunga-tinggi-hingga-sebar-data.

Wijaya, Andika. 2019. Ujian Pendidikan Advokat. Gramedia.

Downloads

Published

2024-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>