ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN HAKIM DALAM MASA JABATAN KOTA MAKASSAR

Authors

  • Arifin Jaida Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Muhammad Rusli Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Muhammad Halwan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4073

Keywords:

Pemberhentian Hakim Konstitusi, Hakim Konstitusi, DPR RI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mendorong pemberhentian hakim mahkamah konstitusi dalam masa jabatan dan untuk mengetahui alasan hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif-yuridis. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian secara kualitatif menganalisa data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mendorong pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi dalam masa jabatan tersebut akibat dari hakim aswanto sering menganulir produk hukum yang disahkan oleh DPR. Dimana sebelumnya Aswanto diangkat sebagai hakim atas rekomendasi dari DPR sehingga DPR beranggapan bahwa seharusnya hakim Aswanto mewakili suara dari DPR. Padahal perlu dipahami bahwa lembaga Mahkamah Konstitusi bukanlah merupakan lembaga politik dimana tidak ada keterwakilan di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, langkah Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan Hakim Aswanto dalam hal ini tidak dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam UU MK No. 24 Tahun 2003 dan UU No. 7 Tahun 2020 yang menjelaskan terkait pemberhentian hakim konstitusi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dan atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi

This study aims to determine the factors that encourage the dismissal of Constitutional Court judges during their term of office and to determine the legal reasons for the House of Representatives to propose the dismissal of Constitutional Court judges. The type of research used is qualitative research with a normative-juridical approach method. This study uses primary and secondary data with data collection techniques carried out by literature studies, then qualitatively analyzing the data obtained. The results of the study show that the factors that encourage the dismissal of Constitutional Court judges during their term of office are due to Judge Aswanto often annulling legal products ratified by the DPR. Where previously Aswanto was appointed as a judge on the recommendation of the DPR so that the DPR assumed that Judge Aswanto should represent the voice of the DPR. In fact, it must be understood that the Constitutional Court institution is not a political institution where there is no representation within the Constitutional Court. For this reason, the steps of the House of Representatives to dismiss Judge Aswanto in this case cannot be justified as regulated in the Constitutional Court Law No. 24 of 2003 and Law No. 7 of 2020 which explain the dismissal of constitutional judges who are determined based on the President's decision and at the request of the Chief Justice of the Constitutional Court

References

Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Raja Grafindo Persada: Depok,

Asshiddigie, Jimly. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung Pusat: Penerbitan Universitas, LPPM, Universitas Islam Bandung

Ihsan Yulianto, 2019, Penelitian Hukum : Konsep dan Teori, Bonif Media Press : Surakarta.

J. Djohansyah,2008, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Kesaint Blanc

Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan Kebijakan Asasi, Depok: STIH “IBLAM”

Ni’matul Huda, 2018, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada: Depok.

Mahkamah Agung RI, 2003, Cetak Biru Mahkamah Agung RI, Jakarta: Mahkamah Agung RI

Salle. (2018). Urgensi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn)

Sunarto, Prinsip Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, jurnal Masalah Hukum, jilid 45 No. 2, April 2016

Utang Rosidin, 2022, Hukum Tata Negara, Bandung: Widina Bhakti Persada

Downloads

Published

2024-04-30