PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5432Keywords:
Pertangungjawaban Pidana, Percobaan, Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa, Izin EdarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pelaku percobaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan penerapan sanksi pelaku percobaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, lokasi penelitian yang penulis teliti yaitu Pengadilan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, DitresNarkoba Polda Sulawesi Selatan. Teknik penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka dan wawancara. Data hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pertanggungjawaban pelaku percobaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 753/Pid.Sus/2023/Pn.Mks. terdakwa Ikhwan Alias Atta Alias Iwan Bin Abd Hafid memenuhi segala unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, terdakwa menghendaki terjadinya perbuatan dan oleh Majelis Hakim dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Kedua, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp.1.00.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara, dengan penerapan menerapkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
This research aims to analyze the responsibility of criminals attempting to distribute pharmaceutical preparations without a distribution permit and the application of sanctions for criminals attempting to distribute pharmaceutical preparations without a distribution permit. The type of research used by the author is empirical normative, the research locations that the author studied were at the Makassar District Court, Makassar District Prosecutor's Office, South Sulawesi Police Narcotics Directorate. The research techniques used are library study techniques and interviews. The research data obtained was analyzed qualitatively. The results of the research show that First, accountability for those who attempt to distribute pharmaceutical preparations without a distribution permit is based on Court Decision Number 753/Pid.Sus/2023/Pn.Mks. Defendant Ikhwan Alias Atta Alias Iwan Bin Abd Hafid fulfills all the elements of criminal responsibility, the defendant intended the act to occur and was deemed by the Panel of Judges to be able to take responsibility for the unlawful act he committed. Second, based on the considerations of the Panel of Judges, they imposed criminal sanctions in the form of imprisonment for 1 year and 10 months with a fine of Rp. 106 paragraph (1), (2) Law Number 36 of 2009 concerning Health in conjunction with Article 53 paragraph (1) of the Criminal Code.
References
Aryo Fadlian. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum. Vol.5,No.2. hlm 13.
Andi Muhammad Sofyan, Nur Azisa. 2023. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.
Avrila Dwi Putri.Ruslan Renggong.Siti Zubaedah.2022. Hukum Penjatuhan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Clavia Journal of Law. Vol.20. No.2. hlm.171
Farel Al Ghan. Waspada Santing. Basri Oner.2022. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial. Clavia Journal Of Law. Vol.20. No. 2. Hlm 201.
Fikka Kurnia. Ruslan Renggong. Siti Zubaedah. 2023. Analisis Putusan Nomor 292/Pid.B/2021/PN SGM Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Di Lakukan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Gowa. Clavia Journal of Law. Vol 21. No.2.
Gunawan Nachrawi, Christiyanti Dewi.2021. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Justitia Jurnal Hukum. Vol.6, No.2
Jufri Natsir, Ruslan Renggong, Baso Madiong. 2020. Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Rinci Di Wilayah Hukum Polres Maros. Indonesia Journal Of Legalit Of Law. Vol.2. No.2.
Ruslan Renggong. 2021. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.
Tofik Yanuar Chandra.2022. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Zubaidah, S., Kamsilaniah, K., Shadiq, M.A., Hamid, A.H., & Fitriani, F. (2023). Anarchist Demonstration During the Exercise Of The Right To Freedom Of Opinion. Sign Jurnal Hukum. Vol.4. No.2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Miranti Maharani Samrin, Ruslan Renggong, Siti Zubaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.