PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERETASAN AKUN PRIBADI DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5434Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Peretasan Akun Pribadi, Unsur-unsur Tindak Pidana Peretasan Akun PribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: proses pembuktian unsur-unsur tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar, dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pembuktian unsur-unsur tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar yaitu unsur setiap orang dibuktikan dengan melihat keadaan jiwa terdakwa, unsur dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dibuktikan dengan adanya kehendak terdakwa, unsur mengakses komputer dan/atau sitem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dibuktikan dengan terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengakses sistem elektronik milik situs Remitly menggunakan data kartu kredit Mastercard milik orang lain yang didapatkan dengan menggunakan link phising, selanjutnya link phising tersebut akan di tampilkan dan diakses guna untuk melihat isi dari link phising tersebut, unsur turut serta melakukan dibuktikan dengan terdakwa dan empat pelaku lainnya terlibat dalam perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana peretasan akun pribadi di Kota Makassar adalah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00.
This research aims to analyze: the process of proving the elements of the criminal act of hacking personal accounts in Makassar City, and the accountability of perpetrators of criminal acts of hacking personal accounts in Makassar City. This research was carried out in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police in Makassar City using normative research using interview and literature study data collection techniques. The results of the research show that: the process of proving the elements of the criminal act of hacking personal accounts in Makassar City, namely the element of each person is proven by looking at the state of the criminal's soul, the element of intentionally without rights or against the law is proven by the fraudster's will, the element of accessing the computer and/or website electronically with the aim of obtaining electronic information and/or electronic documents proven by fraud by intentionally and without permission accessing the Remitly site's electronic system using someone else's Mastercard credit card data obtained using a phishing link, then the phishing link will be displayed and. in order to see the contents of the phishing link, as well as provide evidence with the perpetrator and four other perpetrators who were involved in the act. Responsibility for criminal acts of hacking personal accounts in Makassar City is threatened with imprisonment for 2 years and a fine of IDR 200,000,000.00.
References
Andi Hamzah. 2001 Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,
Abd Haris Hamid, Siti Zubaidah, Ruslan Renggong dan Mustawa Nur. 2023. Analisis Hukum Terhadap Penerapan Sanksi Tindak Pidana Penipuan Arisan Online di kota Makassar, Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 5, No. 2, hlm. 503.
Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grapindo persada
Brahmanta Arya Wijoseno dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyastuti. 2023. Jerat Pidana Terhadap Pelaku Peretas Sistem Komputer Secara Ilegal (Hacker) Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Kertha Desa Vol. 11, No.3, hlm. 2031-2034
Hengky Irawan, Joni Paamsyah, Heldi Feprizon dan Agung Putra Fatullah .2024. Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Journal of Social Science Research Volume 4 Nomor 1, hlm. 4
I Gusti Ayu Suanti Kamadi Singgi, I Gusti Bagus Suryawan dan I Nyoman Gede Sugiarta. 2020. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 1 No. 2, hlm. 334-335
Mansyur, Marwan Mas dan Ruslan Renggong. 2022. Analisis Penerapan Saknsi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Handphone di Wilayah Polres Pinrang, Indonesian Journal of Legality of Law, Vol.4, No.2, hlm. 154
Ruslan Renggong, 2022, Investigating law enforcement for coral reef conservation of the Spermonde Archipelago, Indonesia, Asian Journal of Convervation Biology, Vol.11 No.1, hlm.304,
Ridwan, Muhammad Nur, dan Sulaiman. 2023. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (hacker) dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH). Vol. VI No.1 hlm. 114
Siti Zubaidah, Andi Tira, Almusawir. 2023. Implementation of Diversion on Examining the Process of Children in Conflict with the Law. Jurnal Ilmiah Peuradeun. Vol. 11 No. 1 hlm. 223-224
Siti Zubaidah, Kamsilania, M Amil Shadiq, Abd Haris Hamid, Fitriani. 2023. Anarchist Demonstration During The Exercise Of The Ringht to Freedom of Opinion, Sign Jurnal hukum, Vol.4, No.2, hlm. 353
Suhariyanto, Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) - Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Cetakan kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
W.J.S Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Made Wilantara, Ruslan Renggong, Siti Zubaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.