BENTUK TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA BERLANJUT MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5439Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Berlanjut, Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana pencemaran nama baik secara berlanjut melalui media sosial dalam Putusan No. 515/Pid.Sus/Pn Mks dan untuk mengetahui putusan hakim terhadap terdakwa tindak pindana pencemaran nama baik secara berlanjut melalui media sosial telah sesuai dengan keadilan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif, bahan yang digunakan adalah perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumen negara dan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa bentuk tindak pencemaran nama baik secara berlanjut melalui media sosial berdasarkan Putusan No.515/Pid.Sus/2023/Pn Mks dilakukan dengan berbagai rangkaian perbuatan mendistribusikan sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik melalui media sosial dan Putusan pidana pencemaran nama baik secara berlanjut melalui media sosial telah sesuai dengan rasa keadilan terhadap korban dan terdakwa dengan pertimbangan hakim hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Pertimbangan tersebut terhadap ketentuan kekuasaan kehakiman mengenai kewajiban hakim menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat berupa latar belakang terdakwa dan dampak sosial yang diberikan kasus tersebut terhadap masyarakat.
This resource aims to determine the form of continuing criminal defamation through social media in Decision No. 515/Pid.Sus/Pn Mks and to find out the judge's decision against the defendant for continuing criminal defamation through social media in accordance with justice. The method used in writing this thesis is the normative method, the materials used are legislation, court decisions, and state documents and the secondary legal materials used are books and scientific journals. The results of this research show that (1) The form of continuous defamation through social media based on Decision No.515/Pid.Sus/2023/Pn Mks is carried out with various series of acts of distributing so that electronic documents can be accessed through social media. (2) The verdict of criminal defamation through social media has been in accordance with the sense of justice for the victim and the defendant with the judge's consideration of aggravating and mitigating circumstances. These considerations are in accordance with the provisions of judicial power regarding the judge's obligation to explore the values that exist in society in the form of the defendant's background and the social impact that the case has on society.
References
Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi; Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Leden Marpaung. 2010. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Nazir. 2016. “Tinjauan Yuridis Tentang Delik Berlanjut Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3.
M. Aswan Alimuddin, Basri Oner, and Siti Zubaidah. 2022. “Concurus Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan: No. 66/Pi.Sus/2019/PN.Enr).” Clavia of Law 20 (2): 211.
Merdeka. 2023. “Kominfo: 33 Persen Pelaporan Kasus UU ITE Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik ,” November 11, 2023.
Mustawa Nur. 2020. Hukum Pemberitaan Pers. Jakarta: Kencana.
Rulli Nasrullah. 2017. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, Dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.
Yosephus Mainake. 2020. “Dampak Pasal-Pasal Multitavsir Dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Tranksaksi Elektronik” 12 (6).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alysha Rahma Putri, Ruslan Renggong, Mustawa Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.