PELAKSANAAN KETENTUAN WAJIB SERTIFIKAT HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Alce Marchelina Tampandaja Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Waspada Santing Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5443

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Makanan dan Minuman, Sertifikat Halal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan ketentuan wajib sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman di Kota Makassar, dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikat halal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di LPPOM MUI, Kanwil Kementrian Agama Sulawesi Selatan Dan Koi The Indonesia di Nipah Mall Makassar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pelaksanaan ketentuan wajib sertifikat halal di Kota Makassar sebagian besar sudah berjalan. Para pelaku usaha sudah mulai tertib dan memperhatikan dengan baik tentang pentingnya sertifikat halal pada produk mereka.  Pelaku usaha memiliki tanggungjawab hukum yang besar untuk memastikan bahwa produk mereka telah memenuhi sertifikat atau standar halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua bahan baku yang digunakan dalam produk adalah halal. Ini termasuk memastikan bahan tersebut tidak berasal dari sumber yang non-halal atau terkontaminasi dengan bahan yang non-halal. Proses produksi harus sesuai dengan standar halal, termasuk kebersihan dan pemisahan dari produk non-halal.

This study aims to analyze the implementation of mandatory halal certification provisions for food and beverage products in Makassar City, and to analyze the form of accountability of business actors towards the implementation of halal certification obligations. The research method used is normative and empirical research with primary and secondary data sources. This research was conducted at LPPOM MUI, the South Sulawesi Ministry of Religious Affairs Regional Office and Koi The Indonesia at Nipah Mall Makassar. The data collection techniques used were interviews and questionnaires. The results of the study indicate that: the implementation of mandatory halal certification provisions in Makassar City has mostly been running. Business actors have begun to be orderly and pay close attention to the importance of halal certification for their products. Business actors have a great legal responsibility to ensure that their products have met the halal certificate or standard in accordance with laws and regulations. Business actors have an obligation to ensure that all raw materials used in the product are halal. This includes ensuring that the material does not come from non-halal sources or is contaminated with non-halal materials. The production process must comply with halal standards, including cleanliness and separation from non-halal products

References

Astuti, M. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 14–20.

Abd. Haris Hamis (2017). Hukum perlindungan konsumen indonesia (Sobirin (Ed.)). CV. SAH MEDIA.

At-tuwaijiri, S. M. ibrahim bin abdullah. (2017). Ensiklopedi islam AL-Kamil. Darus sunnah.

Eli, W. (2015). Hukum perlindungan konsumen.

Janus, S. (2010). hukum perlindungan konsumen di indonesia.

Nurlela, N., Pattenreng, A. M. A., & Haris, A. H. (2020). Analisis Hukum Pemenuhan Hak Konsumen Atas Informasi Produk Halal Pada Restoran Di Kota Makassar (Legal Analysis of Fulfilling Consumer Rights to Information on Halal Products at Restaurants in Makassar City). Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 104–112. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/459

Ririn, N. P. T. (2002). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Studi Ekonomi Syariah, 6, 44.

Syafrida, S. (2016). Sertifikat halal pada produk makanan dan minuman memberi perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 159–174.

Shofie, Y. (2013). Hukum perlindungan konsumen. kencana 2013.

Waspada, W., Madiong, B., Manne, F., Kasmawati, K., & Waspada, S. (2023). Daya Dukung Aparat Pemerintah Kota Makassar Terhadap Implementasi Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 496–501. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2210

Zulham. (2016). Hukum perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2024-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>