PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN No. 23/pid.B/2024/PN Mak

Authors

  • Farhan Osamah Sumartin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Muhammad Rusli Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5449

Keywords:

Perbarengan, Tindak Pidana, Penipuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem pemidanaan yang diterapkan dalam kasus perbarengan tindak pidana penipuan pada putusan No. 23/pid.B/2024/PN Mak Utara, dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pelaku dalam kasus-kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dengan sumber data bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale Kabupaten Tana Toraja. Teknik pengumpulan  data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Hasil peneltian dalam kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Yunus Lilu alias Ical, Pengadilan Negeri Makale menerapkan sistem pemidanaan absorsi stel/Stelsel Absorptie. Sistem ini mengintegrasikan beberapa tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa menjadi satu hukuman utama yaitu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pertanggungjawaban pelaku dalam kasus penipuan yang dimana terdakwa Yunus Lilu alias ical terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan kesengajaan dalam keadaan sehat dan berakal baliq serta tidak mengalami kecacatan maupun sedang gangguan jiwa, Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

This study aims to understand the criminal system applied in the case of concurrent fraud crimes in decision No. 23/pid. B/2024/PN Mak Utara, and to analyze the accountability of the perpetrators in these cases. The research method used is normative research. With primary and secondary legal material data sources. This research was conducted in the jurisdiction of the Makale District Court, Tana Toraja Regency. The data collection techniques used are interviews and literature studies. As a result of the research in the fraud case involving the defendant Yunus Lilu alias Ical, the Makale District Court implemented the stel/Stelsel Absorptie criminal system. This system integrates several fraud crimes committed by the defendant into one main punishment, which is sentenced to 3 years in prison. In addition, this study also analyzes the accountability of the perpetrator in a fraud case where the defendant Yunus Lilu alias ical is proven to have committed the crime of fraud intentionally in a state of health and puberty and does not have a disability or mental disorder, Therefore, the defendant must be held accountable for his actions.

References

Arulampalam Kunaraj, P.Chelvanathan, Ahmad AA Bakar, I. Y. (2023). Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Sistem Pemidanaan IndonesiA. Journal of Engineering Research, 2(5), 369–380.

Annur, C. M. (2022). Kejahatan Paling Banyak di Indonesia 2023-2024. Katadata MediaNetwork.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/18/pencurian-kejahatan-paling-banyak-di-indonesia-sampai-april-2023

Aldriano, M. A., & Priyambodo, M. A. (2022). Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2.

Avrila Dwi Putri, Ruslan Renggong, Siti Zubaidah, Hukum penjatuhan pidana mati dalam prespektif hak asasi manusia, jurnal of law, Vol.20, No.2.

Brown, L., & Williams, S. (2019). The Impact of Economic Uncertainty on Criminal Behavior. Social Issues Quarterly, 22(4), 200-215.

Fioren Alesandro Keintjem. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, e journal fakultas hukum unsrat, Vol 10, No 5.

Feyelixie Keshia Amanda & Siti Zubaidah, 2020, Analisis Penjatuhan Tindakan Terhadap Anak Yang Mengakses Sistem Elektronik Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Nomor 52/pid.susanak/2019/PN.Mks) Clavia:Journal Of Law, Vol.19, No.1, hal.304.

Johnson, Taylor R., et al. "The cutaneous microbiome and wounds: new molecular targets to promote wound healing." International journal of molecular sciences 19.9 (2018): 2699.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Lee, Sherman A., et al. "Incremental validity of coronaphobia: Coronavirus anxiety explains depression, generalized anxiety, and death anxiety." Journal of anxiety disorders 74 (2020): 102268.

Masruchin Ruba’I. (2021). Buku Ajar Hukum pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Meyer, B. D., & Sullivan, J. X. (2021). Economic Crises and Crime Rates: Evidence from the Great Recession. Crime and Economics Review, 9(2), 88-105.

Pengadilan Negeri Makale. (2024). Laporan Kasus Penipuan di Pengadilan Negeri Makale Tahun 2020-2023. Makale: Pengadilan Negeri Makale.

Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius.

Siti Zubaidah, Kamsilania, M Amil Shadiq, Abd Haris Hamid, Fitriani, 2023, anarchist demonstration during the exercise of the ringht to freedom of opinion, Sign Jurnal hukum, Vol.4,No.2, https://repository.unibos.ac.id

Trisnawati, I. O. (2023). Karakteristik Nilai the Strength and Difficulties Questionnaire Untuk Skrining Kesehatan Mental Pada Anak Didik Baru Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Di Jakarta, Indonesia: Studi Cross-Sectional. Journal of Community Mental Health and Public Policy, 5(2), 77–82.

Downloads

Published

2024-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>