ANALISIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PENYU DI WILAYAH KOTA MAKASSAR PADA PUTUSAN NOMOR 315/PID.B/2022/PN MKS)
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5633Keywords:
Tindak Pidana, Perdagangan, PenyuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukuman terhadap tindak pidana perdagangan penyu di Wilayah Kota Makassar dalam Putusan Nomor 315/PID.B/2022/PN MKS, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim pada putusan Nomor 315/PID.B/2022.PN MKS. Metode penelitian, tipe penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer bersumber pada wawancara dan data sekunder berasal dari literatur, jurnal dan putusan pengadilan. Hasil menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam Putusan Nomor 315/PID.B/2022/PN MKS adalah menerapkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana terhadap terdakwa pertama dan kedua dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana masing-masing 5 (lima) bulan dan denda Rp 5.000.000.00 (lima juta). Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan adalah pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis.
This study aims to determine the enforcement of penalties for the crime of turtle trading in the Makassar City Area in Decision Number 315 / PID.B / 2022 / PN MKS, and to determine the legal considerations of the Judge in Decision Number 315 / PID.B / 2022.PN MKS. The research method, this type of research is normative research, with a legislative approach. The data used in this study are primary data sourced from interviews and secondary data from literature, journals and court decisions. The results show that law enforcement in Decision Number 315 / PID.B / 2022 / PN MKS is to apply Article 40 paragraph (2) of Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems, where the first and second defendants were found guilty and sentenced to 5 (five) months each and a fine of IDR 5,000,000.00 (five million). The Judge's Legal Considerations in making a decision are legal considerations and sociological considerations.
References
Ahmad Rifai. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika.
Aristides, Y. (2016). Perlindungan Satwa Langka Di Indonesia Dan Perspektif Convetion On Internasional Trade In Endangeread Of Flora And Fauna (CITES). Diponegoro Law Journa, Volume 5 N.
Evi Dwi Jayanti Kristiani Putri, Susilo Handoyo, R. (2019). Law Enforcement Of Turtle Egg Sellers In Samarinda Artikel. Jurnal Lex Suprema, 1(September), 1–18.
Hamzah, A. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Hardjasoemantri, K. (2007). Hukum Perlindungan Lingkungan: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. In Ugm (Cet. II, E). Gadjah Mada University Press.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Panggabean, N., Ismelina, M., & Rahayu, F. (2023). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi Secara Illegal. 6(1), 5809–5815.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Samedi. (2015). Memberantas Kejahatan Atas Satwa Liar: Refleksi Atas Penegakan Hukum Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 02 Is, hal.142.
Sianturi, E. Y. K. dan S. R. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHM PTHM.
Tindak, A. P., & Pidana, U. T. (2012). Teguh Prastyo, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2012, hlm. 47. Asshiddiqie Jimly, Ali Safa’at M, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpres , Jakarta, 2012, Hlm, 46.
Ubraim, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyeludupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru. Resam Jurnal Hukum, Volume 5 N, Hal 5.
Wikipedia. (2023b). satwa liar. Ensiklopedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_satwa_liar_yang_dilindungi_di_Indonesia#Kerugian_yang_diakibatkan_ perdagangan_satwa_liar_yang_dilindungi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdurrahman Abdurrahman, Siti Zubaidah, Muhammad Rusli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







