IMPLEMENTASI PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT SIMBUANG DI KABUPATEN TANA TORAJA

Authors

  • Arnol Sumitro Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • A.M. Arfah Pattenreng Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v17i3.5868

Keywords:

Perkawinan Adat, Masyarakat Adat Simbuang, Aluk Todolo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara perkawinan adat pada masyarakat Simbuang yang ada di Tana Toraja dan mengkaji serta mengetahui faktor mengapa masyarakat Simbuang masih mempertahankan perkawinan tersebut dilaksanakan secara tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah dan  pendekatan kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan dari data kepustakaan, wawancara, dokumen dari pemerintah Lembang Simbuang dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja. Data penelitian kualitatif ini akan menggambarkan secara empiris terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan hukum terhadap perkawinan pada masyarakat Simbuang yang dilaksanakan menurut kepercayaan Aluk Todolo. Keberlakuannya tetap wajib bagi semua penganut kepercayaan Aluk Todolo. Dianggap tidak sah apabila tidak dilaksanakan menurut tradisi masyarakat setempat. Adapun, faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Simbuang penganut kepercayaan Aluk Todolo masih mempertahankan  perkawinannya dilaksanakan secara tradisional yaitu selain sebagai upaya mempertahankan tradisi mereka, perkawinan yang dilaksanakan menurut tradisi kepercayaan Aluk Todolo juga menjadi pengikat sangat kuat utamanya untuk perempuan, karena adanya Somba atau jaminan dalam perkawinan, jaminan yang ditetapkan dalam bentuk kerbau sebagai wujud kesungguhan untuk memeprtahankan perkawinan sampai akhir hayat. Sehingga tidak ada yang berani mempermainkan perkawinan itu utamanya untuk pihak laki-laki karena apabila ingin bercerai harus membayarkan jaminan tersebut kepada pihak perempuan.

This research aims to find out the procedures for traditional marriage in the Simbuang community in Tana Toraja and to examine and determine the factors why the Simbuang community still maintains that marriage is carried out traditionally. This research uses a problem approach and a qualitative approach, namely data collected from literature data, interviews, documents from the Lembang Simbuang government and the Civil Registry of Tana Toraja Regency. This qualitative research data will empirically describe this research. The results of this research show the legal position of marriage in the Simbuang community which is carried out according to Aluk Todolo beliefs. Its implementation remains mandatory for all adherents of the Aluk Todolo belief. It is considered invalid if it is not implemented according to local community traditions. Meanwhile, the factors that influence the Simbuang community, adherents of the Aluk Todolo belief, still maintain that their marriages are carried out traditionally, namely apart from being an effort to maintain their traditions, marriages carried out according to the Aluk Todolo belief tradition also become a very strong bond, especially for women, because of the Somba or guarantee in marriage, a guarantee that is set in the form of a buffalo as a form of sincerity to maintain the marriage until the end of life. So no one dares to play with the marriage, especially for the man because if he wants a divorce he has to pay the guarantee to the woman.

References

Achmad Ali dan Wiwie Heriani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Dominikus Rato, 2015, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia (sistem kekerabtan, perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat), cetakan ke-1, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, cetakan ke-3, CV. Mandar Maju, Bandung.

Harumiati Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, cetakan ke-1, Graha Ilmu, Yokyakarta.

Laksanto Utomo, 2017, Hukum adat, cetakan ke-2, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.

Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, cetakan ke-1, PT. Refika Aditama, Bandung.

P.N.H. Simanjuntak, 2017, Hukum Perdata Indonesia, cetakan ke-3, Kencana, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2019, Hukum Pencatatan Sipil, cetakan ke-1, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Soleman R. Taneko, 2016, Hukum adat Indonesia,cetakan ke-15, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Titik Triwulan Tutik, 2015, Hukum Perdata dalam Sitem Hukum Nasional, cetakan ke-5, Prenadamedia Group, Jakarta.

Taufiqurrohman Syahuri, 2013, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, cetakan ke-1 Kencana, Jakarta.

Downloads

Published

2019-12-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>