ANALISIS HUKUM TUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA PERUSAHAAN DAERAH KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1471Keywords:
Korupsi, Penyalahgunaan Dana, PerusahaanAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispenerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar, dan untuk mengetahui dan menganalisisdasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar. Tipe penelitian ini adalah normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan dan dan pendekatan konseptual, kemudian dilakukan analisis deskripsi, argumentasi, interpretasi dan sistematisasi. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa penerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar, terkait dengan penerapan hukum pidana materil, yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan dan/atau penggelapan dan turut serta melakukan korupsi.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar, didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada keyakinan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi. Direkomendasikan bahwa hendaknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan suatu koreksi, dilakukan tindakan berupa peningkatan fungsi pengawasan, pembinaan aparatur, penertiban administrasi, pembinaan disiplin dan meningkatkan kejujuran yang transparan. Diharapkan para aparat penegak hukum khususnya hakim dapat memberikan putusan yang membuat pelaku tindak pidana korupsi tidak mau lagi mengulangi kesalahannya serta memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan hak-hak pelaku tindak pidana korupsi.
This research aims to: 1) find out and analyze the application of the material criminal law of corruption against the misuse of company funds in the city of Makassar, and 2) find out and analyze the basis for the judge's consideration in deciding on a criminal act of corruption against the misuse of company funds in the city of Makassar. This type of research is normative. The approach used in this research is a statutory approach, court decisions and conceptual approach, then analysis of description, argumentation, interpretation, and systematization are carried out. The results of the study found out that: The application of material criminal law for criminal acts of corruption against the misuse of company funds in Makassar City area is related to the application of material criminal law, namely the elements of acts that are purely detrimental to state finances and the actions of the perpetrators that are state administrators who blame their authority by extortion and robbery and/or embezzlement and participate in corruption. The basis for the judge's consideration in making a decision on a criminal act of corruption against the misuse of company funds in the city of Makassar is based on the laws and regulations and is based on the judge's belief in examining cases of criminal acts of corruption. It is recommended that: In an effort to eradicate corruption, it is necessary to make a correction, take action in the form of increasing the supervisory function, developing the apparatus, controlling administration, fostering discipline and increasing transparent honesty. It is hoped that law enforcement officers, especially judges, can give decisions that make perpetrators of corruption crimes no longer willing to repeat their mistakes and pay attention to aspects that do not harm the rights of perpetrators of corruption.
Downloads
References
Marwan Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Mas, Marwan. 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Mas, Marwan. 2018, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Keempat. Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhammad Erwin, 2012, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Nasution, 2003, Pengantar Penelitian Ilmiah, Rineka Cipta Bandung.
Satjipto Raharjo, 2000, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Soerjono, Sukanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudikno, Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rukmayanti Rukmayanti, Marwan Mas, Zulkifli Makkawaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.