NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PERDATA PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAROS

Authors

  • Mukarramah Mukarramah Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1895

Keywords:

Nebis in Idem, Perkara Perdata, Pengadilan Agama, Maros

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) Ajaran Nebis In Idem dilakukan dalam kesepakatan berbagai kasus 474/Pdt.G/2019/PA Ny. 2) perhatian hakim agar gugatan dapat biasa dalam kasus variasi 474/Pdt.G/2019/PA Ny 1) Kegunaan sila nebis in idem dalam kesepakatan Perdata Keputusan No. 474/Pdt.G/2019/PA Ny. pedoman dan peraturan perundang-undangan, terutama didasarkan sepenuhnya pada konsekuensi dari tinjauan, dapat didefinisikan bahwa kegunaan dari sila nebis in idem dalam contoh ini telah dilaksanakan dengan baik, yang terutama didasarkan sepenuhnya pada Pasal 1917 KUH Perdata. Kode. Namun dalam contoh ini, ada hal-hal yang menjadi faktor esensial dalam kalimat pengajuan terdakwa, yang pertama-tama ada 2 (dua) terdakwa, dan dalam kasus berikutnya hanya ada 1 (satu) terdakwa, para tergugat dalam gugatan ke-2 pada dasarnya sama, terutama masing-masing ahli waris. 2) Landasan kejahatan hakim adalah tidak melupakan sila nebis in idem dalam pilihannya No. 474/Pdt.G/2019/PA, khususnya Pasal 1917 KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/sip/1973. Jadi nebis in idem menurut penulis dapat dimaknai sebagai intisari perkara yang kritis, yang meliputi peristiwa-peristiwa yang identik dengan pokok sengketa yang sama yang sebenarnya telah mendapat ketenaran tindak pidana melalui suatu sidang pemilihan berkas perkara yang mempunyai kekuatan abadi (inkracht van gewijsde), sehingga tidak dapat direklamasi dalam kasus sign in tersendiri sehingga terhindar dari tumpang tindih pilihan yang dapat menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengurangi penerimaan masyarakat sebagai benar dengan kewenangannya dalam praktek peradilan yang tepat dan sehat

This study was conducted with the aims of  1) The precept of Nebis In Idem is carried out withinside the agreement of case variety 474/Pdt.G/2019/PA Mrs. 2) the judge`s attention in order that the lawsuit can't be regular in case variety 474/Pdt.G/2019/PA Mrs 1) The utility of the precept of nebis in idem withinside the agreement of civil instances Decision Number 474/Pdt.G/2019/PA Mrs. refers back to the legal guidelines and regulations, primarily based totally at the consequences of the look at, it is able to be defined that the utility of the precept of nebis in idem in this example has been nicely implemented, that's primarily based totally on Article 1917 of the Civil Code. However, in this example, there are matters that come to be essential factors in phrases of the defendant's submission, which first of all there had been 2 (two) defendants, and withinside the next case there has been handiest 1 (one) defendant, the defendants withinside the 2d lawsuit had been basically the identical, particularly each heir. 2) The judge's felony foundation is to do not forget the precept of nebis in idem in his selection variety 474/Pdt.G/2019/PA Mrs, particularly Article 1917 of the Civil Code and the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 647 K/sip/1973. So nebis in idem in step with the writer may be interpreted as an critical essence of the case, which includes the identical events with the identical item of dispute which has in truth been given felony fame thru a courtroom docket selection that has everlasting force (inkracht van gewijsde), so it can't be reclaimed in a separate case sign in so that it will keep away from overlapping choices that could create uncertainty that can lessen people's accept as true with of their authorities in precise and healthful judicial practices

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hestihangesti. 2014. Penerapan Asas Nebis In Idem. akses http://www.google.com Oktober 2021

Hipatios Labut.2015. Nebis In Idem sebagai Alasan Gugurnya Hak Menuntut Pidana. akses https://www.google.com 13 Oktober 2021. https://wirahipatios.wordpress.com akses 13 Oktober 2021

I wayan Partiana. 2006. Hukum Pidana Internasional ( Cet. III; Bandung: Yrama Widya,)

I wayan Partiana. 2006 Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya, Bandung. Klinik Hukum https://www.hukumonline.com akses 12 October 2021

Krisna Harahap. 2009. Hukum Acara Peradata ( Cet.VII; Bandung: Grafitri Budi Utami,)

Lilik Mulyadi, 2005. Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta:Djambatan, Cet ke 3.

Manan, Bagir. 2007.Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, FH UII Press, Yogyakarta.

Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana ( Cet. V;Rineka Cipta: Jakarta,2006)

Mulyadi, Lilik. 2009. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 2007. Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika)

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Sinar Grafika, Jakarta).

M. Yahya Harahap.Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

M. Yahya Harahap.Kekuasaan Pengadilan dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata (Cet. II; Sinar Grafika: Jakarta, 2006)

M. Yahya Harahap.Pembahasan Penerapan KUHAP dan Penuntutan ( Cet. II; Sinar Grafika: Jakarta, 2003) Pengadilan Negeri Manado. Lex et Societatis, Vol.III/No.7/Ags/2015

Sudikno Mertokusumo, hukum acara perdata Indonesia S.H Liberty Jogjakarta Tahun 2009 Zainuddin Ali, Sosioligi Hukum ( Jakarta Press: 2009)

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 1986)Sarwono, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika,2011)

Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012

Sarwono, Hukum Acara Perdata(Jakarta : Sinar Grafika,2014)

SEMA 19/1964 dan 3/1965 menegaskan berlakunya HIR dan Rbg.

Setiawan, Pembahasan Makalah Peradilan Murah, Sederhana, dan Cepat, makalah pada symposium hukum Acara Perdata yang diselenggarakan IKAHI , (FH-UGM, dan IKADIN tanggal 19-20 Juli 1987 di Yogyakarta)

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Mukarramah, M., Renggong, R., & Madiong, B. (2022). NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PERDATA PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAROS . Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 151–158. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1895

Most read articles by the same author(s)

<< < 8 9 10 11 12 13