PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI WILAYAH POLDA SULAWESI SELATAN

Authors

  • Didik Yusianto Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1904

Keywords:

Berita Palsu, Hoax, Penanggulangan, Polisi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kepolisian dalam upaya memberantas tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) di wilayah Polda Sulawesi Selatan, dan Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) di wilayah Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian gabungan hukum normatif dan empiris (sosiologis), yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga faktafakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan langsung. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu (1) Peranan Kepolisian dalam memberantas berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sulsel yaitu Memelihara Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayom dan Pelayanan Pada Masyarakat. (2) Penghambat pemberantasan berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sulsel yaitu Faktor hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya

This study aims to determine the role of the Police in efforts to eradicate the crime of spreading fake news (Hoax) in the South Sulawesi Regional Police and the factors that hinder the implementation of the Police in eradicating the crime of spreading fake news (Hoax) in the South Sulawesi Regional Police. This research was conducted at the South Sulawesi Regional Police of the Republic of Indonesia (Polda Sulsel). The research method used is a combined normative and empirical (sociological) law research that utilises secondary data or data obtained through library materials and empirical facts taken from human behaviour, both verbal behaviour obtained through interviews and natural behaviour through observation. Direct. The results that the authors obtained from this study, namely (1) the role of the Police in eradicating fake news (Hoax) in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police, namely maintaining security and order in society, enforcing the law, providing protection, protection and service to the community. (2) The inhibiting factors for eradicating fake news (Hoax) in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police are legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community factors and cultural factors

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abigail Sekar Ayu Asmara. 2018. Bambang Dwi Baskoro, Sukinta, Pemidanaan Terhadap Pelaku“Hoax” dan Kaitany Dengan Konsep Keadilan Restoratif, dalam Diponegoro Law Journal,Volume 7, Nomor 2.

Clara Novita Anggraini, 2016. Literasi Media Baru dan Penyebaran Informasi Hoax (Studi Fenomenologi pada Pengguna Whatsapp dalam Penyebaran Informasi Hoax periode Januari-Maret 2015), Thesis Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yogyakarta.

Ishak, Nurfaika, dkk. “Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System”, Jurnal BESTUUR, Volume 8 Nomor 1 Juli 2020, hlm.19-26

Maskun. (2018). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Penerbit. Prenada Media. Depok.

Muhammad Arsad Nasution. (2017). “Hoax Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam”, Jurnal Yurisprudenti, III.

Mustawa, 2021, “Tanggung Jawab Hukum Kesalahan Berita Dalam Perspektif KUHP, UU Pers, UU ITE,” academia.edu , academia.edu/Mustawa Nur.

Mustawa. (2020). Hukum Pemberitaan Pers. Penerbit. Prenada Media Group. Jakarta

Muladi, Sahrul. 2018. Seri Cerdas Hukum Awas Hoax Cerdas menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian dan Hoax. Penerbit PT Elek Media Komputindo. Jakarta.

Raharjo, Saptono (2017). Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerbit PT Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. (2011). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Penerbit. Genta Publishing. Yogyakarta.

Rosenoer, Jonathan. (2019). Cyber Law : The Law Of The Internet. Spring Veriag. New York.

Renggong, Ruslan. Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Penerbit. Prenadamedia Group. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Widodo. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Cybercrime Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan bagi Pelaku Cybercrime. Penerbit. Laksbang Mediatama. Yogyakarta.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Yusianto, D., Madiong, B., & Nur, M. (2022). PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI WILAYAH POLDA SULAWESI SELATAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 20–32. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1904

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >>