ANALISIS HUKUM PENEGAKAN PELANGGARAN DISIPLIN TERHADAP SISWA SEKOLAH POLISI NEGARA DAERAH SULAWESI SELATAN

Authors

  • Iip Ipdulkipli Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3831

Keywords:

Penegakan Hukum, Disiplin Siswa, Sekolah Polisi Negara

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap siswa pelanggar disiplin dan menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap siswa pelanggar disiplin Sekolah Polisi Negara Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian normati empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan di Sekolah Polisi Negara Daerah Sulawesi Selatan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap siswa yang melanggar disiplin di SPN Daerah Sulawesi Selatan, berupa (a) pelanggaran ringan atas tata tertib, kerapihan, kebersihan dan etika diri karena belum mengerti aturan-aturan  berlaku, (b) pelanggaran sedang yaitu melanggar aturan yang sudah diketahuinya, dan diberi sanksi tindakan disiplin tegas dan terukur, (c) pelanggaran berat yaitu  melanggar   peraturan kehidupan siswa, sanksi berupa teguran keras, tindakan tegas terukur, bimbingan, konseling, jika melakukan tindak pidana  dapat  diberhentikan. Faktor penghambat penegakan hukum disiplin SPN Daerah Sulawesi Selatan yaitu (a) kurangnya aturan yang  sanksi sehingga  sulit menegakkan peturan kehidupan siswa, (b) kurang efektif penegakan hukum/disiplin  (c) Sumber daya manusia tenaga pendidik dan provos, yang ada dari segi kuantitas sudah cukup, namun dari segi kualitas harus ditingkatkan karena 16,7 %  tenaga pendidik masih berpendidikan SMA dan 0%  S3, demikian pula provos 37,5% masih berpendidikan SMA artinya belum mengenyam pendidikan pada perguruan tinggi.

This study aims to determine and analyze law enforcement against students who violate discipline and analyze the factors that become obstacles in law enforcement against students who violate discipline at the South Sulawesi Regional Police School. This research is an empirical normative study with a qualitative approach, which was conducted at the South Sulawesi Regional Police School. The results of this study indicate that law enforcement against students who violate discipline at the South Sulawesi Regional SPN, in the form of (a) minor violations of order, tidiness, cleanliness and personal ethics because they do not understand the applicable rules, (b) moderate violations, violating the rules which he already knows, and is given strict and measurable disciplinary sanctions, (c) serious violations namely violating the rules of student life, sanctions in the form of a stern reprimand, measurable firm action, guidance, counseling, if you commit a crime you can be dismissed. The inhibiting factors for enforcing the disciplinary law of the South Sulawesi Regional SPN are (a) the lack of rules that sanction making it difficult to enforce rules on student life, (b) the ineffective enforcement of laws/discipline (c) The human resources of educators and provos, which exist in terms of quantity. sufficient, but in terms of quality it must be improved because 16.7% of the teaching staff still have high school education and 0% doctoral degrees, as well as 37.5% provos still have high school education, meaning they have not yet received a university education.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 1993. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Adang, C. P., & Oner, B. (2021). Pengggunaan Sidik Jari Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus Di Polrestabes Makassar): The Use Of Fingerprinting In Provision Of The Crime Of Murder In The Stage Of The Investigation (Case Study at Polrestabes Makassar). Clavia, 19(1), 51–60.

Ahad Rifai, 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Al Ghany, F., Santing, W., & Oner, B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial. Clavia, 20(2), 195–205.

Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Said Karim, Slamet Sampurno Efektivitas Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Disiplin Terhadap Anggota Polri Dalam Upaya Penegakan Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

Anwar Prabu Mangkunegara, 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Arif, Barda Nawawi, 1991. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni.

Bambang Poernomo, 1992. Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Basir Barthos. 1990. Manajemen Kearsipan (Untuk Lembaga Negara, Swasta dan Perguruan Tinggi). Bumi Aksara, Jakarta.

Dudu Duswara Machmudin, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung.

Fikri, Ahmad Taufan; Sukarno, Sukarno; Karyati, Sri. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Perkap 11 Tahun 2009. Unizar Recht Journal Volume 1 No. 2, Juli 2022. Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram.

Fiqie Aulia, Nurhasanah Nurhasanah, Nurbaity Bustamam, Upaya Siswa Spn Mengatasi Stres Dalam Menjalani Pendidikan Di Sekolah Bintara Polri, Universitas Syiah Kuala Aceh.

Gusti Ayu Kade Komalasari, Ni Ketut Wiratni, Anak Agung Gde Putra Arjawa, Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polisi Republik Indonesia Dalam Perspektif Good Governance & Clean Government, Universitas Mahendradatta Bali.

Keputusan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Selatan No:03/I/2015/SPN, Tanggal 19 Januari 2015

Kunarto, 2001. Prilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta.

Kurikulum Pendidikan Pembentukan Bintara Polri. T.A. 2022

Mahkamah Agung RI 2006. Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Mahkamah Berkaitan, Pudiklat MA RI, Jakarta,

Marwan Mas, Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA, Fakultas Hukum Universitas Bosowa.

Mulida Hayati Syaifullah, Penegakan Hukum Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Di Mapolda Kalimantan Tengah, Universitas Palangka Raya.

Momo Kelana, 1994. Hukum Kepolisian, Grasindo, Jakarta.

Nunung Mahmudah, 2015.Tindak Pidana Perikanan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Selatan No: 01 Tahun 2017 Tanggal 20 Juli 2017 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Bintara Polri. T.A. 2014

Pudi Rahardi, 2014. Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Surabaya.

Pudi Rahardi, 2014. Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Surabaya.

Putu Andhika Kusuma Yadnya, Penjatuhan Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Hukum Disiplin Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali

Soerjono Soekanto, 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2004. Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2003. Mengenal Hukum (Suatu pengantar). Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo.1993. Sudikno Martokusumo & A Pitlo, Bab-bab Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Tri Andarisman, 2013. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP, Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung.

Warsito Hadi Utomo, 2005 Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/194/III/2016 Tanggal 17 Maret 2006

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Ipdulkipli, I., Madiong, B., & Oner, B. (2023). ANALISIS HUKUM PENEGAKAN PELANGGARAN DISIPLIN TERHADAP SISWA SEKOLAH POLISI NEGARA DAERAH SULAWESI SELATAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 163–171. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3831

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 > >>