PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • Andi Muhammad Reza Keimigrasian Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.641

Keywords:

Penegakan Hukum, Izin Tinggal, Orang Asing

Abstract

Kehadiran orang asing di wilayah Kota Makassar meningkat dengan cepat. Tetapi kebanyakan orang asing yang datang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan diberikannya izin keimigrasian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dilakukan dengan tindakan administratif dan tindakan pro-keadilan imigrasi. Saran dari penelitian ini adalah penempatan pegawai pada kantorimigrasi harus lebih diperhatikan sesuai dengan kemampuannya. Pro-keadilan dalam tindakan penegakan hukum harus dilakukan, untuk memastikan efek jera kepada pelaku dan orang asing lainnya agar tidak melakukan kejahatan imigrasi yang sama. Selain itu, Masyarakat Kota makassar diharapkan untuk bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk membuat keluhan tentang keberadaan atau kegiatan orang asing yang berada di dekatnya melalui APOA.

The presence of foreigners in Makassar City is increasing rapidly. However, most foreigners who come conduct activities that are not in accordance with the purpose of being granted an immigration permit. The results of this research and discussion show that law enforcement of the abuse of immigration residence permits is carried out by administrative measures and immigration pro-justice measures. The suggestion from this research is that the placement of employees at the immigration office must be considered according to their capability. Pro-justice in law enforcement actions must be carried out, to ensure a deterrent effect on the perpetrators and other foreigners from committing the same immigration crime. In addition, the Makassar City Community is expected to cooperate with immigration officers to make complaints about the presence or activities of foreigners nearby through APOA.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie Jimly, 2013, Penegakan Hukum, Jurnal Hukum

Hamidi, Jazim dan Charles Christian.(et.al.), 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian

Makassar.Imigrasi.go.id

Moleong, J Lexy, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rostakarya

Muhammad, Rusli, 2004, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Yogyakarta, Citra Aditya Bakti

Noeng Muhadjir, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif , Yogyakarta, Rakesarasi

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan,Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011

Renggong, Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus, Memahami delik-delik di Luar KUHP, Edisi Revisi, Jakarta, Prenadamedia Group

Safaat, Najaruddin, 2008. Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis Universitas Indonesia

Santoso, Imam M, 2004, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, UI-Press

Santoso, Imam M, 2004. Peran Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara Seimbang, Tesis Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta

Sjahriful, Abdullah (James), 1993, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta , Ghalia Indonesia

Soekamto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cet 5, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Sudirman, S., Mas, M., & Hamid, A. H. (2020). Analisis Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 38–42.

Sugiyono,2013, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta. Bandung

Supramono, Gatot, 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, PT Suryandaru Utama

Wijayanti, Herlin, 2011, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang, Bayumedia PublishingPeraturan Perundang-Undangan

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Reza, A. M., Renggong, R., & Madiong, B. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 123–128. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.641

Most read articles by the same author(s)

<< < 8 9 10 11 12 13