KEADILAN HUKUM TERHADAP PLAGIARISME DESAIN BUSANA PADA PUTUSAN NO 1/PDT.SUS-HKI/2020/PN NIAGA MKS
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4040Keywords:
Plagiarisme, Desain Busana, Hak CiptaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan No 1/Pdt.Sus-Hki/2020/Pn Niaga Mks telah memenuhi unsur keadilan. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan Niaga Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian di lapangan dan kepustakaan, data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian diperoleh adanya unsur-unsur plagiarisme hak cipta dilihat adanya persamaan bentuk, warna dan desain, dan konsep. Putusan hakim dalam perkara No 1/Pdt.Sus-Hki/2020/Pn Niaga Mks, telah memenuhi unsur-unsur keadilan didasarkan pada bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan dipengadilan
This study aims to determine whether the decision No. 1/Pdt.Sus-Hki/2020/Pn Niaga Mks has fulfilled the elements of justice. This research was carried out in Makassar City, South Sulawesi by selecting agencies related to the problems in this thesis, namely the Makassar Commercial Court. This type of research is normative legal research using primary and secondary data types and sources. Data collection techniques are carried out by means of research in the field and literature, the data obtained are then analyzed. The results of the study obtained elements of copyright plagiarism seen the similarity of shape, color and design, and concept. The judge's decision in case No. 1/Pdt.Sus-Hki/2020/Pn Niaga Mks, has fulfilled the elements of justice based on the evidence presented at the trial and witness statements presented in court
References
Abdul, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Cv Budi Utama.S
Adam, C, (2019). Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Media Nusa Creative.
Agus, S. (2014). Hukum, Moral Dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.
Andika, W, Wida, A. (2018). Hukum Acara Pengadilan Niaga. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifah, A, R. (2003). Desain Busana. Bandung: Yapemdo.
Disemadi, H. S. (2021). Kajian Hukum Hak Cipta Terhadap Desain Grafis Yang Di Pergunakan Kedalam Produk Penjualan Di Indonesia. Meta-Yuridis, 4.
Fanny, 2017, Desain Busana, Diakses Melalui Https://Www.Fesyendesign.Com/Desain-Busana/ Pada Tanggal 19 Juli 2023 Pukul 15.00.
Juniartha, I. P., Sugiartha, I. G., & Ujianti, N. P. (2021). Keabsahan Hasil Cetak Schreenshot Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Konstruksi Hukum, 2.
Khalistia, S. F., Sahira, S. S., Pohan, T. G., & Wibawanto, N. W. (2021). Perlindungan Hak Moral Pencipta Dalam Hak Cipta Terbagi Distorsi Karya Sinematografi Di Media Sosial. Padjajaran Law, 9.
Khoirul, H. (2013). Hukum Hak Kekayaan Intelektual Kajian Undang – Undang Dan Integrasi Islam. Malang: Uin Maliki Press.
Mualifah. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Peranan Alat – Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Jurnal Abdi Insani, 7.
Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
R. Masri Sareb Putra, 2011, Kiat Menghindari Plagiat, Indeks, Jakarta, Hlm. 11.
Zulkifli, M., Almusawir, & Kamsilaniah. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, Dan Merek. Sukabumi: Farhat Pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Juwita Eka Mahindar, Almusawir Almusawir, Zulkifli Makkawaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.