PENGUASAAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SERTIPIKAT SEMENTARA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5442Keywords:
Sertipikat Sementara, Sertipikat, Surat UkurAbstract
Sertipikat sementara terbit tanpa surat ukur, yang saat berlakunya aturan lama fungsi dan kekuatan hukum sertipikat sementara bisa dipersamakan dengan sertipikat. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap kedudukan sertipikat sementara dalam putusan No.158/Pdt.G/2020/PN.Mks, Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif teknik pengumpulan data melalui wawancara yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan sertipikat sementara memiliki kepastian hukum yang lemah dalam fungsinya sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Sertipikat sementara merupakan sertifikat yang lemah dimata hukum yang berlaku saat ini sehingga dalam kasus ini hakim menganggap bahwa kedudukan sertipikat sementara sangat lemah karena tidak adanya surat ukur secara rinci.
Temporary certificates are issued without measurement letters, which when the old regulations come into force, the function and legal force of temporary certificates can be equated with certificates. The aim of the research is to determine the judge's legal considerations regarding the position of the temporary certificate in decision No.158/Pdt.G/2020/PN.Mks. This research was conducted at the Makassar District Court. The method used is qualitative with a normative juridical approach, data collection techniques through interviews which are analyzed descriptively qualitatively. The results of this research indicate that the position of a temporary certificate has weak legal certainty in its function as proof of ownership of land rights. The temporary certificate is a weak certificate in the eyes of the current law, so in this case the judge considered that the position of the temporary certificate was very weak because there was no detailed measurement letter.
References
Arba, M. 2017. Hukum Agraria Indonesia.
Dantes, Komang Febrinayanti, and I Gusti Apsari Hadi. 2021. “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9 (3): 905–16.
Eko, Zulkifli Makkawaru, and Andi Tira. 2022. “Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Atas Tanah Yang Dibatalkan Alas Hak Peralihannya.” Clavia 20 (3): 281–92.
Mualifah, Muhammad Jailani, dan Lewis Grindulu. 2022. “KEKuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah.” Risalah Kenotariatan 3 (1).
Masriani, Yulies Tiena. 2022. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal Usm Law Review 5 (2): 539.
Ngongoloy, Marcho Gideon Vicenco. 2022. “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.” Lex Privatum 10 (Pasal 3): 1–2.
Parlindungan, A. P. 1999. Pendaftaran Tanah Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Syarief, Elza. 2014. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Sukmawati, Putu Diva. 2022. “Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2 (2): 90.
Santoso, Urip. 2017. Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Jakarta: PrenadaMedia.
Suryaningsih, Zainuri. 2016. “Proses Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.” Jendela Hukum 50 (5): 336–48.
Suyanto. 2019. Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Tira, Andi. 2022. Pengantar Hukum Agraria Indonesia. Makassar: Makassar: Berkah Utami.
Wulansari. 2016. Hukum Adat Indonesia. Edited by S.H AEP Gunarsa. Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lailesya Triyono, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.