ANALISIS HUKUM TENTANG PENANGGUNGAN UTANG (BORGTOCHT) DALAM PEMBERIAN KREDIT DI BANK BUKOPIN

Authors

  • Anti Nari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abdul Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1584

Keywords:

Borgtocht, Utang Piutang, Bank, Debitur

Abstract

Penggunaan penanggungan utang (borgtocht) sebagai jaminan tambahan dalam perjanjian utang piutang menjadi salah satu bentuk pengikatan jaminan kredit dan sebagai jaminan tambahan telah sesuai dengan kebijakan bank. Penerimaan jaminan berupa penanggungan utang (Borgtocht) pada dasarnya berperan sebagai jaminan kepercayaan  kepada bank  bahwa kredit akan berjalan dengan baik jika  ada kontrol dari si penanggung utang (borg) terhadap kesehatan usaha debitur. Hal ini perlu dilakukan kajian dalam suatu bank untuk melihat efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal yaitu: penggunaan borgtocht sebagai jaminan tambahan dalam perjanjian utang piutang antara bank dengan debitur masih efektif dan pelaksanaan tanggung jawab penanggung utang (borg) dalam membayar utang debitur kepada Bank Bukopin. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan perjanjian penanggungan. Sedangkan pendekatan empiris, digunakan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan atas buku-buku, dokumen-dokumen serta literatur lain yang menunjang objek yang diteliti. Penelitian dilaksanakan pada instansi terkait yakni pada Bank Bukopin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa borgtocht masih efektif dibank bukopin dimana dalam kasus ini penaggung utang borg bertanggung jawab atas utang debitur yang macet sehingga bank bukopin tidak perlu melakukan eksekusi terhadap jaminan kebendaan.

The use of debt guarantees (borgtocht) as additional collateral in the loan agreement is one form of binding credit guarantees and as additional collateral is in accordance with bank policy. Acceptance of guarantees in the form of debt guarantees (Borgtocht) basically acts as a guarantee of trust to the bank that credit will run well if there is control from the debt guarantor (borg) over the health of the debtor's business. It is necessary to conduct a study in a bank to see its effectiveness. This study aims to determine two things, namely: the use of borgtocht as additional collateral in the debt agreement between the bank and the debtor is still effective and the implementation of the responsibility of the debtor (borg) in paying the debtor's debt to Bank Bukopin. This study uses an empirical juridical approach. A juridical approach is used to analyze various laws and regulations related to the implementation of the guarantee agreement. While the empirical approach is used to examine the law which is conceptualized as real behavior, as an unwritten social phenomenon, which is experienced by everyone in social life relationships. Secondary data obtained by literature study of books, documents and other literature that supports the object under study. The research was carried out at related institutions, namely Bank Bukopin. The results of this study indicate that borgtocht is still effective at bank bukopin where in this case the debtor of borg is responsible for the debtor's bad debts so that bank bukopin does not need to carry out executions of material guarantees.

References

Abdul Rasyid Saliman dan Wirazilmustaan. 2020. Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Prenada Media, Jakarta.

H. Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. 2021. Hukum Jaminan di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

Downloads

Published

2022-08-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>