ANALISIS YURIDIS PERBARENGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT UNTUK MENIKAH

Authors

  • Deden Deni Hermawan Deden Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.1872

Keywords:

Pemalsuan Surat, Perbarengan Tindak Pidana, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbarengan yang manakah yang terjadi pada Putusan Nomor: 52-K/PM-III-17/AD/V/2018) serta sistem pemidanaan yang manakah yang diterapkan pada Putusan Nomor: 52-K/PM-III-17/AD/V/2018. Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif, tipe penelitian ini ialah mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dll. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dan Kota Manado. Semua data di peroleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara serta analisis yang digunakan yakni analisis deskriftif. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam kasus ini Mukrim Dg Tommi melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menikah lagi, terdakwa Mukrim Dg Tommi menjadi anggota TNI-AD pada tahun 2002, terdakwa telah mempunyai istri yang bernama Lulu Sera yang menikah pada tanggal 17 November 2008. Awal mula terdakwa kenal dengan Fitria Ladilae istri keduanya pada bulan April 2015 melalui telephone, selanjutnya terdakwa datang kerumah orangtua Firia Ladilae yang bernama Ibu Siti Maryam Sumele. Saat perkenalan tersebut terdakwa mengaku masih berstatus bujangan dan belum beristri. Kemudian hubungan antara terdakwa dan Fifria Ladilae berlanjut ke hubungan pacaran dan terdakwa sering datang ke rumah Fitria Ladilae dan menginap dirumahnya. Serta sistem pemidanaan berdasarkan pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat, yakni tidak hanya berdasarkan pertimbangan yuridisnya tetapi juga pertimbangan sosiologisnya yang mengarah pada latar belakang terjadinya kejahatan. Hakim dituntut untuk mempunyai keyakinan dan mengaitkan keyakinan itu dengan bukti-bukti yang sah serta menciptakan hukum sendiri yang tentunya tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia.

This research aims to find out which form of distribution occurs in decision Number: 52-K/PM-III-17/AD/V/2018) and which punishment system is applied to decision Number: 52-K/PM-III-17/AD/V/2018. This research is a normative type of research, this type of research is to examine document studies, namely using various secondary data such as of legislation, legal theory etc. This research was conducted in Makassar City and Manado City. All data is obtained from literature research and interviews and the analysis used is descriptive analysis. The results of this study show that In this case, Mukrim Dg Tommi committed the crime of forging letters and remarried, the defendant Mukrim Dg Tommi became a member of the Indonesian Army in 2002, the defendant had a wife named Lulu Sera who married on November 17, 2008. Initially, the defendant knew Fitria Ladilae, his second wife, in April 2015 by telephone, then the defendant went to the home of Firia Ladilae's parents named Mrs. Siti Maryam Sumele. At the time of the alan, the defendant claimed to be a bachelor and had not yet married. Then the relationship between the defendant and Fifria Ladilae continued to a courtship relationship and the defendant often came to Fitria Ladilae's house and stayed at her house. As well as  the system of legal considerations by judges in passing judgments must reflect the sense of justice of society, that is, not only based on its juridical considerations but also its sociological considerations that lead to the background of the occurrence of crimes. Judges are required to have a conviction and associate that belief with valid evidence and create their own laws that certainly do not conflict with Pancasila as the source of all laws in Indonesia.

References

Adami chazawi dan Ardi Ferdian. 2014. Tindak Pidana Pemalsuan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah. 2009. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah. Jur. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ismu Gunadi, Joenadi Efendi. 2014. Hukum Pidana, Kencana Prenada Group, Jakarta.

R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor.

Ruslan Renggong. 2019. Hukum Pidana Khusus. Prenada Media Group, Jakarta.

Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.

Tongat. 2002. Hukum Pidana Materiil. Malang, UMM Press.

Waluyadi. 2003. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Djambatan.

Downloads

Published

2022-12-30