ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM SEBAGAI PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4032Keywords:
Pembuktian, Visum Et Repertum, Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui : Fungsi Visum Et Repertum dalam pembuktian tindak pidana dan pertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana No.34/Pid.Sus. Anak/2023/Pn.Mks. Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris yang dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Pustaka dengan dengan menelaah referensi hukum, perundang-undangan, serta dokumen-dokumen, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung kepada Penyidik Polrestabes Makassar dan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa ; 1) Fungsi Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana, yaitu Perbuatan para terdakwa telah memenuhi syarat dan dapat dipidananya seorang terdakwa. Hal ini dapat dilihat dengan bukti surat Visum Et Repertum mengenai kondisi fisik korban yang dapat membuktikan hubungan antara perbuatan dan akibat perbuatan. 2) Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Pidana No.34/Pid.Sus. Anak/2023/Pn.Mks. bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang telah sesuai dengan aturan hukum, bukti surat Visum Et Repertum merupakan bukti kuat dalam perkara ini, dan menjadi dasar kuat bagi pertimbangan hakim dalam perkara tersebut
This research was conducted to determine: The function of Visum Et Repertum in proving criminal acts and the judge's legal considerations in criminal cases No.34/Pid.Sus. Anak/2023/Pn. Mks This research was conducted at the Makassar Polestabes and the Makassar District Court. This type of research is qualitative research with a normative and empirical approach method which is carried out by examining the law in reality. The data sources used in this research were taken from primary data and secondary data. The data collection technique used in this research is library research by examining legal references, legislation, and documents, and field research by conducting direct interviews with Makassar Police Investigators and Makassar District Court judges. The results of this research concluded that; 1) The function of Visum Et Repertum in Proving Criminal Offenses, namely that the actions of the defendants have met the requirements and a defendant can be sentenced. This can be seen by evidence of a Visum Et Repertum letter regarding the victim's physical condition which can prove the relationship between the act and the consequences of the act. 2) Judge's Legal Considerations in Criminal Cases No. 34/Pid.Sus.Anak/2023/P.Mks. that the decision-making process carried out by the panel of judges was in accordance with legal regulations, the evidence of the Visum Et Repertum letter is strong evidence in this case, and is a strong basis for the judge's considerations in this case
References
Amiruddin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Angeliky Handajani Day, wawancara pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 10.16 wita
Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatif,” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, No.33, (2 Januari 2019): 81, https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
Eka Hendry AR, 2003, Monopoli Tafsir Kebenaran Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan, Cet. I, Persadar Press, Kalimantan.
H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Iwan Aflanie, 2017, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kuffal, 2004, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
M Yahya Harahap, 1986, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No 31 Tahun 1999), CV Mandar Maju, Bandung.
Ruslan Renggong, 2019, Hukum Pidana Khusus, Prenadamedia Goup, Jakarta.
Soedirjo, 1985, Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pembuktian, Akademika Pressindo: Jakarta
Tolib Setiady, 2009, Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman, Alfabeta, Bandung.
Y.A. Triana Ohoiwutun, 2006, Profesi Dokter dan Visum Et Repertum (Penegakan Hukum dan Permasalahannya) , Dioma, Malang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Khairil Sari, Ruslan Renggong, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.