ANALISIS TINDAK PIDANA PENGADAAN BARANG/JASA OLEH PEMERINTAH PASAR RAKYAT LAKAHANG KABUPATEN MAMASA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5448Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, Pasar RakyatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pengembalian kerugian Negara oleh terdakwa dapat menghapus pidana pidananya pelaku, dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif dan empiris, lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamasa dan Polres Mamasa. Teknik penelitian yang digunakan oleh penulis adalah wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengembalian kerugian keuangan Negara oleh terdakwa pada tindak pidana korupsi tidak dapat menghapuskan hukuman pidana terdakwa, meskipun dapat menjadi faktor yang meringankan namun tanggung jawab pidana tetap berlaku di karenakan prinsip hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi ada beberapa pertimbangan hal ini sampaikan secara langsung oleh Ignatius Yulyanto Ari Wibowo yang menjelaskan beberapa pertimbangan hakim Tipikor secara umum terkait hal yang meringankan atau memberatkan terdakwa seperti hal yang memberatkan yakni tidak mengembalikan keuangan Negara, hasil dari pekerjaan secara khusus konstruksi bangunan yang di bangun tidak digunakan, sedangkan hal yang meringankan juga disebutkan seperti telah mengambalikan minimal setenga dari kerugian keuangan Negara dan terdakwa dalam proses penyelidikan berkelakuan baik dan mengakui semua perbuatannya.
This research aims to find out: Restitution of state losses by the defendant can erase the perpetrator's criminal sentence, and the judge's legal considerations in handing down a decision against the defendant. The type of research used by the author is normative and empirical research, the research location is the Mamuju District Court, the Mamasa District Prosecutor's Office and the Mamasa Police Station. The research techniques used by the author are interviews and literature study. The results of the research show that: Returning state financial losses by the defendant in a criminal act of corruption cannot eliminate the defendant's criminal sentence, although it can be a mitigating factor, criminal responsibility still applies because the principles of criminal law aim to provide a deterrent effect and uphold justice. The judge's considerations in handing down a decision to the defendant in a criminal corruption case include several considerations. This was conveyed directly by Ignatius Yulyanto Ari Wibowo who explained several considerations of the Corruption Court judge in general regarding things that mitigate or burden the defendant, such as things that are burdensome, namely not returning State finances, the results of the work, specifically the construction of buildings that were built, were not used, while mitigating factors were also mentioned, such as having recovered at least half of the State's financial losses and the defendant in the investigation process had good behavior and admitted all his actions.
References
Akbar, M. T., Purba, N., & Mustamam, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pengadaan Modernisasi Arsip Sekolah Menengah Pertama Jakarta Selatan Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1).
Abu Samman Lubis. (2023). Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Apakah Harus Dipedomani? Balai DIklat Keuangan Malang, 1.
Chazawi, A. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 1. PT Raja Grafindo.
Effendy, M. (2012). SIstem Peradilan Pidana: Tinjauan terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana. Referensi.
Hartanti, E. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Kasiyanto, A. (2018). Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Kencana.
Mas, M. (2014a). Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Ghalia
Prasetyo, T. (2019). Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada.
Perpres Nomor 12. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Republik Indonesia, 086130, 1–47.
Renggong, R. (2021). Hukum Pidana Khusus. Prenada Media Group.
Wahyuni, W. (2022). Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus. Www.Hukumonline.Com.
Yenni Wiranti, R. A. (2020). Tantangan Dan Permasalahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Kosmik Hukum, 20(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Intan Kristalara, Ruslan Renggong, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.