ANALISIS SOSIO YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN JENEPONTO
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4043Keywords:
Perkawinan, Kebiasaan, Bawah UmurAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: pandangan masyarakat tentang terjadinya perkawinan di bawah umur dan upaya meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Jeneponto khusunya di Kecamatan Binamu. Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridik dan empiris yang dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah; dokumentasi, penyebaran kuisioner dan wawancara dengan responden yang terkait. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, 1) pandangan masyarakat tentang terjadinya perkawinan di bawah umur ialah perkawinan di bawah merupakan hal yang lumrah terjadi dan telah menjadi kebiasaan masyarakat yang sejak lama terjadi, di masyarakat Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur adalah orang tua, ekonomi, hamil di luar nikah, dan kemauan sendiri. 2) upaya meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur adalah dengan cara melakukan penyuluhan tentang Undang-undang Perkawinan dan melakukan penyuluhan kesehatan. Aktivitas seperti majelis taklim, pengajian dan berbagai seminar kesehatan ataupun hukum yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat kecamatan Binamu guna memperkecil angka perkawinan di bawah umur
This research was conducted to find out: society's views on the occurrence of underage marriages and efforts to minimize the occurrence of underage marriages. This research was conducted in Jeneponto Regency, especially in Binamu District. This type of research is qualitative research with a juridical and empirical approach method which is carried out by examining the law in reality. The data sources used in this research were taken from primary data and secondary data. The data collection techniques used are; documentation, distribution of questionnaires and interviews with relevant respondents. The results of the research concluded that, 1) the public's view of the occurrence of underage marriage is that underage marriage is a common thing and has been a community habit that has been occurring for a long time, in the community of Binamu District, Jeneponto Regency. Factors that cause underage marriages are parents, economics, pregnancy out of wedlock, and one's own will. 2) efforts to minimize the occurrence of underage marriages are by providing education about marriage law and providing health education. Activities such as taklim assemblies, recitations and various health or legal seminars can be carried out by Binamu sub-district community leaders to reduce the number of underage marriages
References
Anwar Rachman, Prawtira Thalib, dan Saepudin Muhtar, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi, Prenadamedia Group: Jakarta
Anastasya Tesalonika Karwur, 2019, “Fenomena Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974,” Lex Et Societatis 7, no. 1. 1–19.
Ana Latifatul Muntamah, Dian Latifiani, dan Ridwan Arifin, 2019, “Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak,” Widya Yuridika Jurnal Hukum 2, no. 1. 1–11.
Hamiyuddin dan Suhri A. Hanafi, 2017, “Kajian Sosio Yuridis Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Studi Kasus pada Kecamatan Marawola,” Bilancia 11, no. 2. 1-30.
Ika Novi Astuti, Andi Muhammad Multazam, dan Muhammad Khidri Alwi, 2023, “Silariang Dalam Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja Perempuan Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto,” Muslim Community Health 4, no. 2. 30–42.
Jakobus A Rahajaan dan Sarifa Niapele, 2021 “Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan di Bawah Umur,” Public Policy 2, no. 16. 88–101.
Jessica Tiara Mai, 2019, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Dilihat dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” Lex Crimen 8.4.
Kumedi Ja’far, 2020, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Arjasa Pratama: Jakarta
Najib Mudin, 2022, “Kesadaran Hukum Pelaku Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Dispensasi Perkawinan (Studi Kasus di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang)” (Iain Salatiga).
Nike Dwi Putri, 2022, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan, “Faktor Sosial Ekonomi Dalam Perkawinan Anak Di Sulawesi Selatan,” Ilmu Sosial dan Humaniora 11, no. 3: 562–571.
Rosdalina Bukido, 2018 “Perkawinan di Bawah Umur Penyebab dan Solusinya,” Djurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 5, no. 2- 188
Shanty Natalia et al, 2021, “Resiko Seks Bebas dan Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja,” Journal of Community Engagement in Health 4, no. 1. 76–81.
Shafa Yuandina Sekarayu and Nunung Nurwati, 2021, “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi,” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1. 37–45.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammd Azhizul Haq, Waspada Waspada, Kamsilaniah Kamsilaniah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.