PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN MINYAK GORENG DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2223Keywords:
Penegakan Hukum, Faktor Penimbunan, Minyak GorengAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha penimbun minyak goreng di Kota Makassar dan untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya penimbunan minyak goreng di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu dengan cara melakukan wawancara, dokumen-dokumen dan observasi, analisis data yang digunakan adalah deskriptif dengan mendeskripsikan data secara sistematis dan menyajikannya dalam bentuk kalimat yang logis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertanggungjawaban pelaku usaha penimbun minyak goreng di Kota Makassar adalahh sebagian dasar dari pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku, kesalahan yang timbul dari adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya merupakan dasar pertanggungjawabannya. Sebagaimana pelaku sadar akan akibat perbuatan yang dia lakukan, bahwa perbuatannya tersebut dilarang dan melanggar peraturan perundang-undangan ranah hukum pidana, faktor yang menyebabkan terjadinya penimbunan minyak goreng di wilayah hukum Polrestabes Makassar yaitu: pelaku yang termotivasi, target atau sasaran yang menarik dan, kondisi yang aman.
The aim of the research is to find out how the accountability of cooking oil hoarding business actors in Makassar City is and to find out what are the factors that cause cooking oil hoarding in the Makassar Polrestabes jurisdiction. This research method is a qualitative research method, the data used are primary data and secondary data, the data collection technique is by conducting interviews, documents and observations, the data analysis used is descriptive describing data systematically and presenting it in the form of logical sentences. The research results obtained are how the accountability of cooking oil hoarding business actors in Makassar City is part of the basis of criminal responsibility carried out by the perpetrators, mistakes that arise from the existence of an inner relationship between the perpetrators and their actions are the basis of their accountability. As the perpetrator is aware of the consequences of the actions he has committed, that his actions are prohibited and violate laws and regulations in the realm of criminal law, the factors that cause the hoarding of cooking oil in the jurisdiction of the Makassar Polrestabes are, (1) motivated actors, (2) targets or attractive targets and, (3) safe conditions.
References
Amang, B., Pantjar, S., & Anas, R. (1996). Ekonomi Minyak Goreng di Indonesia. Jakarta: IPB Press.
Buana, L. (2001). Dinamika Produksi, Permintaan dan Harga Minyak Goreng Sawit Mentah. Medan: PPKS.
Fathorazzi, dkk. (2012). Teori Ekonomi Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu
Hamid, Abdul Haris. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: SAH MEDIA.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B. Bandung: ALFABETA.
Mulyana, Y. (Vol 1, No.8). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Penimbunan Minyak Goreng. Journal of Education and Language Research, http://bajangjournal.com/index.php/JOEL
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Adryan, Baso Madiong, Muhammad Halwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.