ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI KABUPATEN MAMASA

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.26/PID.SUS-TPK/2020/PN.MAMUJU

Authors

  • Denny Octovian Arruanbanga Pawa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Muhammad Halwan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2297

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan, Anggaran Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan hukuman oleh hakim terkait penyalahgunaan anggaran dana desa, dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memberi putusan pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara dengan pihak hakim pengadilan Negeri Mamuju dan data dari bahan sekunder merujuk pada Undang-undang, buku, jurnal dan data dari Pengadilan Negeri Mamuju yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber dan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara yang di lakukan dengan Hakim Pengadilan Negeri Mamuju. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa penjatuhan pidana pada putusan Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi. Serta dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa pada putusan Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam. Majelis hakim menggunakan pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis. Namun, menurut penulis hakim seharusnya menggali secara mendalam mengenai pertimbangan non-yuridis utamanya mengenai hal-hal yang memberatkan Terdakwa.

This study aims to find out: How is the sentence imposed by judges related to misuse of village fund budgets, and how are legal considerations by judges in giving decisions in cases of corruption criminal acts of misuse of village fund budgets. This study uses a normative research type, the type of data used is primary data and secondary data, data from primary material is obtained directly through information using interview techniques with judges at the Mamuju District Court and data from secondary material refers to laws, books, journals and data from the Mamuju District Court relating to the problems studied as well as the sources and information obtained from the results of interviews conducted with the Judges of the Mamuju District Court. Based on the results of the research, the authors show that the sentencing of the sentence in decision Number: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam refers to Article 3 of Law Number 20 of 2001 concerning amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Crime Corruption. As well as in passing a decision on the Corruption Crime of Using the Village Fund Budget in decision Number: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam. The panel of judges used Juridical and Non-Juridical considerations. However, according to the author, the judge should have explored in depth the non-juridical considerations, mainly regarding matters aggravating the Defendant.

References

Chaerudin, 2008, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana korupsi, Refika Aditama, Bandung.

Chazawi Adami. 2017. Hukum Pidana Korupsi Di Indoensia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Effendi Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. RefikaAditama, Bandung.

Gunadi, I,. Efendi, J, 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Prenadamedia, Jakarta.

Halimang, ST, 2020. Pendidikan Anti-Korupsi Pendekatan Hukum Indonesia, Bildung, Yogyakarta.

Hartanti Evi, 2016, Tindak Pidana Korupsi, bagian kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Ilyas Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.

Mas Marwan, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Halwan, “Kedudukan dan Konsekuensi Kewenangan Perangkat Desa Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014” Vol 4, No 2, 2019.

Nawawi Hadari. 2007. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta:UGM Press.

Patittingi, F,. Jurdi, F. 2016 Korupsi Kekuasaan: Dilema Penegak Hukum Di Atas Hegemoni Oligarki, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Renggong Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus, PrenadaMedia Group, Jakarta.

Saibani, A,2014, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Media Pustaka, Jakarta.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Sunggono Bambang, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Yamulia Hulu, Hamdani Harahap, Muhammad Arif Nasution, “Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa" Vol 10, No 1, 2018.

Downloads

Published

2023-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>