ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2216Keywords:
Pertambangan, Tanpa Izin Usaha, Pertimbangan HukumAbstract
Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang berlimpah termasuk bahan galian Pertambangan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pemanfaatan bahan galian pertambangan sebagai modal pembangunan, sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat atau pelaku usaha penambangan tanpa memiliki izin untuk melakukan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Dalam rangka penegakan hukum, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Polres Gowa dan Instansi-instansi yang terkait dalam memberantas tindak pidana pertambangan tanpa izin yaitu berupa Tahap sosialisasi, tahap pencegahan (Preventif), dan tahap penindakan (Represif). 2. Pertimbangan Hukum Hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana kegiatan pertambangan tanpa izin dengan Putusan Nomor 212/Pid.B/LH/2021/PN.Sgm yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam menjatuhkan pertimbagan yuridis dan pertimbangan non yuridis.
Indonesia is blessed with abundant natural resources including Mining minerals which have a high dependence on the use of mining minerals as development capital, thus creating a tendency for the community or mining business actors to carry out activities without a permit, as stipulated in Article 158 Law Number 3 of 2020 About Mineral and Coal Mining. The research method used is normative research method. The results of the study show that: 1. In the context of law enforcement, the actions taken by the Gowa Police and related agencies in eradicating illegal mining are in the form of socialization, preventive, and repressive stages. 2. The judge's legal considerations in giving a decision on the criminal act of mining activities without a permit with Decision Number 212/Pid.B/LH/2021/PN.Sgm which forms the basis for the consideration of the Sungguminasa District Court judge in imposing juridical and non-juridical considerations.
References
Achmad Surya, 2019, Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bener Meriah, Volume 5, Nomor 2, Oktober 2019.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta.
Baso Madiong, 2017, Hukum Kehutanan, Celebes Media Perkasa, Makassar.
Baso Madiong, 2021, Constitutional rights of indigenous peoples in forest management in the perspective of justice, Volume 6, Nomor 1, November 2021, Hal 2.
Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Rienaka Cipta, Jakarta.
M . Yahya Harahap,2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sabrina Salsabila, Baso Madiong , Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.