ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT TONGKONAN DI RANTEPAO KABUPATEN TORAJA UTARA

Authors

  • Mangadil Masmur Samperura Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2246

Keywords:

Kata Kunci: Hukum adat, Tanah Tongkonan, Milik bersama.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah adat Tongkonan di Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan untuk mengetahui pandangan masyarakat hukum adat di Rantepao tentang kepemilikan atas Tanah Tongkonan secara pribadi. Penelitian dilaksanakan di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-yuridis, teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pemangku adat dan pemerintah serta penyebaran angket. Teknik analisis data yang diperoleh dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif untuk selanjutnya dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa tanah adat tongkonan di Rantepao Kabupaten Toraja Utara dilakukan oleh adat pendamai dalam wilayah lembang/kelurahan dan kecamatan melalui upaya musyawarah yang mempunyai tujuan untuk mencapai kesepakatan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa. Adat pendamai berfungsi menyelesaikan sengketa secara adat, mengembangkan dan melestarikan nilai adat- istiadat di Kabupaten Toraja Utara. Sengketa tanah Tongkonan terlebih dahulu diselesaikan melalui adat pendamai, maka bila tidak tercapai kesepakatan maka, sengketa dapat diteruskan melalui jalur hukum litigasi. Dalam masyarakat. Pandangan masyarakat hukum adat di Rantepao tentang kepemilikan atas tanah tongkonan secara pribadi bahwa tanah tongkonan merupakan hak yang dikuasai secara turun temurun oleh anggota rumpun keluarga yang pengaturan, penguasaan, dan penggunaannya ditentukan oleh aturan-aturan adat yang berlaku diantara atau rumpun keluarga itu sendiri. Sebagai hak yang turun temurun, tanah tongkonan dipahami sebagai tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh satu keluarga atau marga sehingga tanah Tongkonan tidak disertifikatkan atas orang tertentu.

This study aims to determine the resolution of customary land disputes Tongkonan in Rantepao, North Toraja Regency and to find out the views of the customary law community in Rantepao regarding private ownership of Tongkonan Land. The research was conducted in Pasele Village, Rantepao District, North Toraja Regency, South Sulawesi Province. Qualitative research methods with a socio-juridical approach, data collection techniques through interviews with traditional and government stakeholders and distributing questionnaires. The data analysis techniques obtained were collected and analyzed qualitative and quantitative for further description. Based on the research that has been done, settlement of customary land disputes tongkonan in Rantepao, North Toraja Regency, it is carried out by customary peacemakers within the regionvalley/kelurahan and sub-district through consultation efforts with the aim of reaching an agreement and reconciling the parties in dispute. Peacemaking customs function to preserve and develop the values of the customs and habits of the community as well as preserve the provisions of the customs for the well-being in Nort Toraja Regency.Disputes over the Tongkonan land are first resolved through a peaceful customary institution where if no agreement is reached, the dispute can be continued through  litigation legal chanels. The view of the customary law community in Rantepao about ownership of landtongkonanprivately it should not happen because it is a hereditary right that is controlled by members of the family group where the arrangement, control, and use are determined by the rules customary rules that apply between or within the family it self. As a hereditary right, Tongkonan land is understood as land that is jointly owned by one family or clan so that Tongkonan land is not certified for a particular person.

References

Baturante, Nurdin Haji. (2019). Toraja, Tongkonan, dan Kerukunan. Jakarta: Pustaka Al-Zikra.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Kurniati, K., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi di Desa Bontomanai Kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 144–151. hal. 144

Margono, S. (2000). Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Murad, R. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah. Jakarta: Alumni.

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Pide, S. M,(2017). Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.

Pide, S. M. (2007). Dilema Hak Kolektif Eksistensi & Realitas Sosialnya Pasca-UUPA. Makassar: Pelita Pustaka.

Radjawane, N. U. (2019). Tinjauan Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini dan Akan Datang). 15.

Ridwan, M., Madiong, B., & Tira, A. (2021). Hak Masyarakat Hukum Adat Matteko Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa: Matteko's Rights To The Management Of Traditional Forests In Tombolo Pao District, Gowa District. CLAVIA: Journal of Law, 19(1), 83-90. hal. 84

Santoso, U. (2017). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media Group.

Sembiring, R. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali Pers.

Shaifuddin, Lisungan, S. B. (2009). Bangunan Sosial Tongkonan. Jakarta: Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni Dan Film, Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata.

Supriadi. (2019). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Tangdilintin, L. T. (1981). Toraja dan Kebudayaannya. Tana Toraja: Yayasan Lepongan Bulan.

Downloads

Published

2022-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>