PELAKSANAAN IKTIKAD BAIK DALAM KLAIM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI RAMAYANA TBK. MAKASSAR

Authors

  • Muh. Reza Arisman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2264

Keywords:

Asuransi, Iktikad Baik, Ganti Rugi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan iktikad baik terhadap klaim perjanjian asuransi kendaraan bermotor di PT. Asuransi Ramayana Tbk. Makassar dan untuk mengetahui penyelesaian hukum jika tidak dilaksanakan asas iktikad baik dalam klaim Asuransi kendaraan bermotor di PT. Asuransi Ramayana Tbk. Makassar. Tipe penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapanya di dalam kehidupan masyarakat. Seluruh data yang dikumpulkan, selanjutnya diklarifikasikan dan dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan dari data data yang didapatkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis asuransi kerugian yang diminati oleh konsumen karena asuransi ini memberi pertanggungan atas kerugian Atau berkurangnya nilai secara finansial atas obyek pertanggungan kendaraan bermotor, disebabkan karena ditabrak, menabrak, terbakar maupun dicuri. Dalam pelaksanaanya tidak jarang menimbulkan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan iktikad baik. Pelaksanaan iktikad baik ini sering disalah gunakan oleh orang orang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Pelaksanaan iktikad baik menjadi yang utama dalam suatu perjanjian karena pada dasarnya kedua belah pihak harus memahami informasi atau fakta yang ada dengan jelas dan risiko yang terjadi apabila tertanggung maupun penanggung melakukan iktikad tidak baik. Adapun pelaksanaan iktikad baik dalam klaim perjanjian asuransi kendaraan bermotor di PT. Asuransi Ramayana yaitu mengacu pada polis standar asuransi ketika salah satu unsur tidak terpenuhi maka secara otomatis klaim tersebut batal. Pelaksanaan iktikad baik sebagaimana disyaratkan dalam suatu ketentuan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata bahwa keharusan untuk melaksanakan perjanjian yang dibuat secara sah dengan kejujuran dan kepatuhan. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian secara jujur, dan patuh, hal itu tidakdapat mengubah hak dan kewajiban pokok para pihak yang telah disepakati dalam perjanjian sebagaimana yang tertuang pada bunyi pasal 11 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai kewajiban oleh tertanggung dalam hal terjadi kerugian dan kerusakan. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh penanggung wajib melalui mekanisme prosedur klaim kendaraan yang telah melakukan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Sebagaimana yang tercantum Sesuai dalam standar polis asuransi pasal 13 ayat 1 dan 2 tentang laporan yang tidak benar di PT. Asuransi Ramayana permohonan klaim kerusakan kendaraan secara otomatis juga di tolak jika diketahui betul bahwa tertanggung melakukan pelanggaran dalam perjanjian polis asuransi. Adapun akibat hukum tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik adalah tetap wajib memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikan untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi tuntutan keadilan yang harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

This study aims to find out how the implementation of good faith in motor vehicle insurance agreement claims at PT. Ramayana Insurance Tbk. Makassar and to find out the legal settlement if the principle of good faith is not implemented in a motor vehicle insurance claim at PT. Ramayana Insurance Tbk. Makassar. Type of empirical juridical research, namely research that examines applicable legal provisions and their application in people's lives. All data collected is then clarified and analyzed qualitatively to produce conclusions from the data obtained in accordance with the problems discussed. Motor vehicle insurance is one type of loss insurance that is in demand by consumers because this insurance provides coverage for losses or reduced financial value of the object of motor vehicle coverage, caused by being hit, hit, burned or stolen. In its implementation, it is not uncommon to cause problems related to the implementation of good faith. This exercise of good faith is often misused by irresponsible persons. Based on article 1338 paragraph 3 of the Civil Code states that an agreement must be executed in good faith. The implementation of good faith is the main thing in an agreement because basically both parties must understand the information or facts that exist clearly and the risks that occur if the insured or insurer do bad faith. The implementation of good faith in the claim of motor vehicle insurance agreement at PT. Ramayana insurance refers to the standard insurance policy when one of the elements is not met, the claim is automatically void. The implementation of good faith as required in a provision in article 1338 paragraph 3 of the Civil Code that it is imperative to carry out a validly concluded agreement with honesty and obedience. If in the performance of the agreement one of the parties does not execute the agreement honestly, and obediently, it cannot change the main rights and obligations of the parties that have been agreed in the agreement as stated in article 11 of the Indonesian Motor Vehicle Insurance Standard Policy regarding obligations by the insured in the event of loss and damage. The liability carried out by the insurer must go through the mechanism of the vehicle claim procedure that has entered into a mutual agreement between the two parties. As stated in the standard insurance policy article 13 paragraphs 1 and 2 regarding incorrect reports in PT. Ramayana Insurance request for vehicle damage claim is automatically rejected if it is well known that the insured committed a violation in the insurance policy agreement. The legal consequence of not implementing the agreement in good faith is that it is still obliged to fulfill or carry out what is promised to guarantee legal certainty and meet the demands of justice that must be carried out by heeding the norms of propriety and decency

References

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2023-04-30