ANALISIS HUKUM TERHADAP PRAKTIK KARTEL DALAM PENDISTRIBUSIAN MINYAK GORENG DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Muhammad Akmal Jaya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2268

Keywords:

Praktik Kartel, Pendistribusian Minyak Goreng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik kartel dalam pendistribusian minyak goreng di kota Makassar danĀ  untuk mengetahui penegakan hukum oleh KPPU kepada pihak yang melakukan praktik kartel dalam pendistribusian minyak goreng di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui Wawancara dan Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan, Praktik kartel dalam pendistribusian minyak gorang di Kota Makassar memenuhi unsur-unsur kartel sebagaimana diatur melalui Pasal 11 UUAM yaitu unsur bermaksud mempengaruhi harga, unsur mengatur produksi dan/ pemasaran, unsur barang, unsur dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopili, dan unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Namun, belum ada pernyataan putusan oleh KPPU Kota Makassar terhadap dugaan praktik kartel yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Penerapan hukum yang telah dilakukan oleh KPPU Kota Makassar terhadap pelaku pratik kartel dalam kelangkaan pendistribusian minyak goreng di Kota Makassar, pihak KPPU telah melakukan penyelidikan dan/ pemeriksaan terhadap terlapor. Namun KPPU Kota Makassar tidak memiliki wewenang untuk melakukan persidangan dan memberikan putusan kepada pihak yang diduga melakukan praktik kartel karena seluruh kasus dugaan praktik kartel yang terjadi di Kota Makassar akan di selesaikan oleh KPPU pusat.

This study aims to identify and analyze cartel practices in the distribution of cooking oil in the city of Makassar, and to determine law enforcement by the KPPU against those who practice cartel practices in the distribution of cooking oil in the city of Makassar. The type of research used is normative empirical legal research. Data collection techniques used through interviews and literature studies. The results of the study stated, Cartel practices in the distribution of cooking oil in Makassar City fulfill the cartel elements as stipulated in Article 11 UUAM, namely the element intending to influence prices, the element regulating production and/ marketing, the element of goods, the element can result in monopolistic practices, and the element can result in unfair business competition. However, there has been no statement of a decision by the Makassar City KPPU against the alleged cartel practices that resulted in unfair business competition. The application of the law that has been carried out by the Makassar City KPPU against the perpetrators of cartel practices in the scarcity of cooking oil distribution in Makassar City, the KPPU has conducted an investigation and/or examination of the reported party. However, Makassar City KPPU does not have the authority to conduct trials and give decisions to parties suspected of cartel practices because all cases of alleged cartel practices that occurred in Makassar City will be resolved by the central KPPU.

References

Rachmadi Usman, (2013) Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Bandung: Refika Aditama, 2022,h.19.

Angriani, P. (2016). Indikasi Kartel Komunditas Strategis Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kajian Perlindungan Hukum). Dialogia Iuridica, 7(2), 24-31.

Monica Saragih, E. Z. R. A. (2015). Analisis Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pembatasan Praktek Kartel Di Indonesia (Doctoral dissertation, UAJY).

Tira, A. Persaingan Usaha yang Sehat Dalam Kemitraan.

https://voi.id/bernas/134394/jangan-lupa-12-tahun-lalu-sengkarut-kartel-minyak-goreng-di-indonesia-juga-mencuat : Diakses Pada Tanggal 28 Juli 2022 Pukul 17:00 WIT.

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2921/industri-kelapa-sawit-indonesia-menjaga-keseimbangan-aspek-sosial-ekonomi-dan-lingkungan : Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022 Pukul 17:50 WIT.

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-5953254/kppu-dalami-dugaan-kartel-penimbunan-minyak-goreng-6118-ton-di-makassar : Diakses pada tanggal 7 Januari 2023 Pukul 08:00 WIT.

https://idalamat.com/alamat/41415/komisi-pengawas-persaingan-usaha-kppu-kota-makassar : Diakses pada tanggal 7 Januari Pukul 10:00 WIT.

https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/ : Diakses pada tanggal 26 Januari 2023 Pukul 09:00 WIT.

https://business-law.binus.ac.id/2021/03/13/catatan-tentang-pengaturan-persaingan-usaha-dalam-pp-no-44-tahun-2021/ : Diakses pada tanggal 1 Februari 2023 Pukul 22:00 WIT.

https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/03/NOMOR-04-2009-Pedoman-Tindakan-Administratif-Sesuai-Ketentuan-Pasal-47 : Diakses pada tanggal 1 Februari 2023 Pukul 22:00 WIT.

Downloads

Published

2023-04-30