ANALISIS YURIDIS SENGKETA TANAH DI DESA MENDOE TORAJA UTARA

Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77k/Sip/1982

Authors

  • Rajadi Marannu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abdul Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2193

Keywords:

Putusan, Sengketa Tanah, Desa Mendoe Tana Toraja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, atas sengketa tanah yang terjadi di desa Mendoe Toraja Utara dan mengetahui apa akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, terhadap sengketa tanah yang terjadi di desa Mendoe Toraja Utara. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informasi dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara masyarakat di desa Mendoe Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian literatur dengan membaca rujukan hukum, undang-undang, putusan Hakim, jurnal-jurnal dan dokumen yang terkait. Hasil penelitian ini menerangkan: (1) Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, atas sengketa tanah di desa Mendoe Toraja Utara. Hakim menyatakan gugatan penggugat-penggugat terbanding tidak dapat diterima, dalam hal ini putusan disebut putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Karena mengalami cacat formil, disebabkan gugatan error in persona; (2) Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, atas sengketa tanah di desa Mendoe Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara. Bahwa kedua belah pihak antara pihak Keluarga Besar Tongkonan Mendoe dan Keluarga Besar Batti, keduanya tidak dapat dieksekusi karena Putusan bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan sampai saat ini kedua belah pihak masih berseteru

This research's aims to determine: (1) The Judge’s Legal Considerations on the Supreme Court’s Decision No.77K/Sip/1982, on land disputes that occurred in Mendoe village, North Toraja; (2) The Legal Consequences of the Supreme Court’s Decision No.77K/Sip/1982, on land disputes that occurred in the village of Mendoe, North Toraja.  This study uses empirical normative methods, the types and sources of data used are primary and secondary data. Information from primary materials was obtained directly through information using community interview techniques in Mendoe Village, Sa'dan District, North Toraja Regency. Meanwhile, secondary data was obtained from literature research by reading legal references, laws, judge's decisions, journals and documents related to the content of writing this thesis. The results of this study explain that: (1) The Judge’s Legal Considerations in the Supreme Court’s Decision No.77K/Sip/1982, over a land dispute in Mendoe village, North Toraja. The judge stated that the accusation of the appellant plaintiffs were unacceptable, in this case the decision was called The Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) decision. By the reason of a formal disability, due to an error in persona lawsuit; (2) The legal consequences of the Supreme Court’s Decision No.77K/Sip/1982, over a land dispute in Mendoe Village, Sa’dan District, North Toraja Regency, that the two both sides between the Tongkonan  Big Family and the Batti Big Family, cannot be executed because the decision is Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) and until now the two sides are still hostile.

References

Ali Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Bemmelen Van, 1984, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bandung, Bina Cipta.

Harahap Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, cetakan kedua ,Jakarta, Sinar Grafika.

Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Maramis Frans, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis diIndonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta , Rineka Cipta.

Poernomo Bambang, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Ghalia Indonesia.

Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers.

Rasaid M. Nur, 2003, Hukum Acara Perdata, cet. III, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Renggong Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus, Jakarta, Prenada Media Group.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Jakarta, Citra Aditya.

Tongat, 2003,Hukum Pidana Meteriil, Malang, UMM Press.

Downloads

Published

2022-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>