TINJAUAN YURIDIS TERHADAP USAHA LAYANAN NETFLIX YANG BELUM BERBADAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Andrio Rante Lembang Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2314

Keywords:

Netflix, Badan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Akibat hukum dan tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terhadap layanan Netflix yang belum berbadan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris yaitu menganalisis objek masalah dan menyatukan peraturan perundang-undangan dengan penerapannya dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Makassar.  Hasil penelitian menunjukan bahwa Netflix sebagai layanan streaming film merupakan perusahaan asing yang belum memenuhi regulasi pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Netflix belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sebagai perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahaan asing yang belum melengkapi legalitas di Indonesia seperti Netflix akan diberikan sanksi. Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terhadap perusahaan Netflix sebagai layanan streaming film yang belum berbadan hukum di Indonesia dapat dianggap ilegal karena belum memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan status penyiaran Netflix akan dinonaktifkan hingga dilakukan pemblokiran akses internet penyiaran film pada Netflix di Indonesia.

This research aims to find out: Legal consequences and actions that can be taken by the government for Netflix services that are not yet legally incorporated in Indonesia. The research method used is empirical normative research, namely analyzing the object of the problem and uniting laws and regulations with their application in society. The data collection technique was through interviews with the General Legal Administration Services Sub-Division of the Ministry of Justice and Human Rights Makassar. The results showed: 1) Netflix as a movie streaming service is a foreign company that has not complied with government regulations according to Law Number 25 of 2007 concerning Foreign Investment and Law Number 33 of 2009 concerning Film. Netflix does not yet have a representative office in Indonesia as a foreign company investing in Indonesia. Foreign companies that have not completed legality in Indonesia, such as Netflix, will be given sanctions. 2) Actions that can be taken by the government against the Netflix company as a film streaming service that is not yet a legal entity in Indonesia can be considered illegal because it has not complied with regulations in force in Indonesia and Netflix's broadcasting status will be deactivated until internet access is blocked for movie broadcasting on Netflix in Indonesia.

References

Gunawan Wijaja dan Ahmad Yani, 2000, Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003, hlm.39

OK.Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Okman, A., Hasan, Y. A., & Jafar, J. M. (2020). Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas Di Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt. Sus-PHI/2019/PN. Mks): The Responsibility Of The Board Of Directors Is Limited To The Company In Makassar (Decision Number Case Study 11/Pdt. Sus-PHI/2019/PN. Mks). CLAVIA: Journal of Law, 18(1), 9-24.

Sony Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan.html diakses pada tanggal 19 Januari 2023

Suhono Harso Supangkat, 2002, Teknologi Informasi dan Ekonomi Digital, ITB , Bandung.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Downloads

Published

2023-08-30