ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN INVESTASI DI PT. AXA MANDIRI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4036Keywords:
Perjanjian, Asuransi, Tanggung Jawab, InvestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab PT. AXA Mandiri Kota Makassar dalam pelaksanaan perjanjian asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Jenis data yang digunakan data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan PT. AXA Mandiri Kota Makassar dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara dengan analisis data bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk tanggung jawab PT. AXA Mandiri Kota Makassar dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dengan produk yang dikaitkan dengan investasi, bahwa PT. AXA Mandiri melakukan tindakan hukum internal dengan memberhentikan secara sepihak tenaga pemasaran yang memberikan informasi tidak benar kepada nasabah PT. AXA Mandiri. Namun, PT. AXA Mandiri tidak memberikan ganti kerugian kepada nasabah karena penyebab kerugiannya sebagai mana telah ditetapkan dalam polis di luar tanggung jawab pihak AXA Mandiri
This study aims to determine and analyze the form of responsibility of PT. AXA Mandiri Makassar City in the implementation of insurance agreements Insurance Products Linked to Investment. The research method used is qualitative with Empirical Normative climbing. The type of data used primary data, namely data obtained from interviews with PT. AXA Mandiri and secondary data, obtained through literature studies. Data Collection Techniques through library research and interviews with qualitative analysis. The results showed the form of responsibility of PT. AXA Mandiri Makassar City in the implementation of insurance agreements Insurance Products Linked to Investment, that PT. AXA Mandiri takes internal legal action by unilaterally dismissing marketers who provide incorrect information to customers. PT. AXA Mandiri however does not provide compensation to customers as stipulated in the policy that losses in investments are beyond the responsibility of AXA Mandiri.
References
A. Hasymi Ali. (2002). Pengantar Asuransi.Jakarta: Bumi Aksara.
Arikha Saputri, Dyah Listiyorini, & Muzayanah. (2021). Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1)
Christine Magdalena, K. S & Suherman, S. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Unit Link di PT. Prudential Life Assurance. Wajah Hukum, 5(1)
Danang Sunyoto & wika harisa putri. (2017). Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: Penerbit Chaps.
Dwitatak Subagiyo & Fries Melia Salviana. (2016). Hukum Asuransi. Surabaya: Revka Media Putra.
Deny Guntara. (2017). Asuransi dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengatunya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1)
Elda Aldira Laniza Zainal. (2020). Hukum Asuransi. Jakarta Selatan. Cipta Gadhing Artha.
Junarmi. (2021). Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal ilmu hukum, 3(1)
Nur Wanita. (2020). Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Pada PT. Takaful Keluarga: Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan, 2(2)
Soesi Idayanti & Fajar Dian Aryani. (2020) Hukum Asuransi, Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta.
Wetria Fauzi. (2019). Hukum Asuransi Di indonesia. Padang. Andalas University Press.
Yuwono. ¬(2004). Konsep dan penerapan asuransi jiwa unit-link. Jakarta. Ketut Sendra.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Anggriani, Andi Tira, Juliati Juliati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.