PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BADAN JALAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT

Authors

  • Muhammad Reyhan Waris Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaedah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i2.4038

Keywords:

Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Badan Jalan, Perbuatan Berlanjut

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan aparatur negara terhadap pelaku penyalahgunaan badan jalan secara berlanjut dan hambatan yang dialami aparatur negara dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait jalan. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum dan data lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif, yaitu dari hasil analisis bahan kepustakaan dengan data lapangan kemudian penguraian bahan dan data untuk membangun argumentasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan terkait larangan penyalahgunaan badan jalan di Kota Makassar yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Kota Makassar, Dishub Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar tidak efektif dikarenakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan belum sesuai ketentuan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Perundang-undangan terkait larangan penyalahgunaan badan jalan di Kota Makassar yaitu faktor masyarakat dan faktor penegak hukum.

This study aims to determine the law enforcement carried out by the state apparatus against perpetrators of continuous abuse of road bodies and obstacles experienced by the state apparatus in the implementation of laws and regulations related to roads. This type of research is empirical normative with a Legislation approach and a case study approach. The types of data used are legal materials and field data. The data collection techniques used are literature studies and interviews with a qualitative approach. The data analysis technique used is a qualitative analysis technique, namely from the results of the analysis of literature materials with field data then the decomposition of materials and data to build arguments and draw conclusions. The results showed that the enforcement of regulations related to the prohibition of misuse of road bodies in Makassar City carried out by the Makassar City Police Satlantas, Makassar City Dishub and Makassar City PP Satpol was ineffective because the supervision and enforcement activities carried out were not in accordance with applicable regulations. There are 2 (two) inhibiting factors in the enforcement of laws and regulations related to the prohibition of misuse of road bodies in Makassar City, namely community factors and law enforcement factors

References

Badan Pusat Statistik Kota Makassar, ‘Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan di Kota Makassar (jiwa per km2), 2020-2022’

Badan Pusat Statistik Kota Makassar, ‘Panjang Jalan Menurut Tingkat Kewenangan (km) 2018-2020’

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan, ‘Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kendaraan di Provinsi Sulawesi Selatan (unit), 2021’

Goesniadhie, S Khusnu. (2010) Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,

Haryanto, Iman dan Suwardo. (2018). Perancangan Geometrik Jalan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mas, Marwan. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Makassar: Sah Media.

Rohman, Moh. Mujibur, dkk. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana, Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Renggong, Ruslan. (2019). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Suthanaya, Putu Alit. (2023). Rekayasa Lalu Lintas, Purwodadi: CV. Sarnu Untung.

Sriwidodo, Joko. (2017). Pembelajaran Hukum Pidana. Yogyakarta: Kepel Press

Sriwidodo, Joko. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”. Jakarta: Kepel Press.

Wati, Emy Rosna. (2020). Buku Ajar Hukum Pidana. Sidoarjo: UMSIDA Press.

Winarno Arifin, dkk, Evaluasi Penggunaan Bahu Jalan pada Perkerasan Kaku di Kota Makassar, Jurnal Inovasi dan Pelayanan Publik Makassar, Vol. No.2, Desember 2019

Zubaidah Siti dan Mansyur Nurwahidah, “Analisis Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement Dalam Upaya Penegakan Hukum Lalu Lintas (Studi Kasus Polrestabes Makassar)”, Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, Vol. 4 No. 2, September 2019

Downloads

Published

2024-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>