ANALISIS KEKUATAN HUKUM PEMBACAAN AKTA NOTARIS MELALUI APLIKASI ZOOM

Authors

  • Andi Muh. Fadhil Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4095

Keywords:

Kekuatan hukum, Pembacaan akta, Melalui aplikasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta notaris yang dibacakan melalui aplikasi zoom dan, kekuatan hukum digital signature melalui aplikasi zoom, Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum seta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Pustaka dengan dengan membaca referensi hukum, perundang-undangan, serta dokumen-dokumen, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung Notaris-Notaris di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kekuatan hukum pembacaan akta Notaris melalui aplikasi zoom untuk saat ini belum dapat dilakukan, selain melangar kode etik Notaris karna merugikan pihak penghadap dimana terjadi gradasi akta autentik menjadi akta dibawa tangan, juga tidak mempunyai kekuatan hukum dan, Penggunaan digital signature menggunakan aplikasi zoom adalah sah dan berkekuatan hukum selama memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenteng Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, namun terbatas pada penggunaannya, bukan sebagai akta autentik

This research is to determine the validity of notarial deeds read via the Zoom application and the legal strength of digital signatures via the Zoom application. The type of research used is empirical juridical, namely by conducting research on legal principles, legal sources and referring to legal norms. contained in legal regulations that are scientific theoretical in nature. The data collection technique used in this research is library research by reading legal references, legislation, and documents, and field research by conducting direct interviews with notaries in Makassar City, South Sulawesi. Based on the results of the research, it can be concluded that the legal force of reading a Notary's deed via the Zoom application is currently not possible, apart from violating the Notary's code of ethics because it is detrimental to the presenting party where there is a gradation of an authentic deed to a hand-carried deed, it also has no legal force and, the use of a digital signature using the zoom application is legal and has legal force as long as it meets the provisions of Article 11 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions in conjunction with Article 59 paragraph (3) of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 71 of 2019 concerning Implementation of Electronic Systems and Transactions, but limited to its use, not as an authentic deed.

References

Bayu Ardwiansyah,2017. “Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Lex Privatum, 5.7.

Dini Sukma Listyana dan Ismi Ambar Wati,2014, “Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di Indonesia Dan Belanda,” Verstek, 2.2.

G.H.S Lumbun Tobing.1996. Peraturan Jabatan Notaris.Erlangga, Jakarta.

Habib Adjie. 2011.Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004

Tentang Jabatan Notaris.Cetakan ke-3 Refika Aditam, Bandung.

Luthvy Febrika Nola. 2011.Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan

Perundang- Undangan Di Indonesia, Jurnal Negara Hukum, Jakarta

Risal Mutaqin.2022.Urgensi Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19. Syamardan,semarang.

Sudikno Mertokusumo.2006.hukum acara perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Subekti.2001.pokok-pokok hukum perdata, Intermasa, Jakarta.

Tandiabang, Ronald Makaleo, dkk., Autentikasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital, artikel jurnal ilmiah

Tasman Syarief Rahman, Zulkiflli Makkawaru, and Yulia A. Hasan.2021.” Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank Bni 26 Cabang Pelewali Mandar”. Indonesian journal of legality of law 3.2.

Thalis Noor Cahyadi, 2020, “Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9.2

Wahana Komputer, 2003.” Memahami Model Enkripsi dan Security Data”. Yogyakarta: Penerbit Andi

Downloads

Published

2024-04-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>