ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM RINCIK DALAM PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH

Authors

  • Ahmat Jamil Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abdurrifai Abdurrifai Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5444

Keywords:

Pembuktian, Rincik, Tanah

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian rincik sebagai alat bukti kepemilikan atas tanah dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara perdata Nomor 378/Pdt.G/2023/PN Mks. Metode penelitian yang penulis gunakan metode penelitan normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian rincik sebagai bukti kepemilikan atas tanah akan memiliki pembuktian yang kuat sepanjang rincik itu terdaftar dalam buku F dan buku C yang ada di kantor Kelurahan atau di kantor Desa. Sehingga dapat dijakian dasar sebagai bukti kepemilikan dan dipergunakan untuk permohonan sertifikat, tetapi apabila tidak terdaftar maka rincik itu tidak memiliki kekuatan pebuktian. Sedangkan pertimbangan hukum hakim mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Kel. Barombong dengan menekankan bahwa sertifikat tersebut adalah bukti sah kepemilikan tanah yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Karenanya sertifikat tanah yang sah dan terdaftar memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pemiliknya

The research was conducted to determine the strength of detailed evidence as evidence of land ownership and to analyze the judge's legal considerations in the civil case decision Number 378/Pdt.G/2023/PN Mks. The research method that the author uses is a normative-empirical research method. The results of the research show that the evidentiary power of details as proof of ownership of land will have strong evidence as long as the details are registered in book F and book C at the Subdistrict office or at the Village office. So it can be used as proof of ownership and used to apply for a certificate, but if it is not registered then the details have no evidentiary power. Meanwhile, the judge's legal considerations regarding Certificate of Ownership Number 124/Ex. Barombong emphasized that the certificate is legal proof of land ownership that has gone through the correct legal procedures. Therefore, a valid and registered land certificate provides strong legal certainty for the owner

References

Adrian Sutedi. 2018. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Cet. 3, Ce. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, Boedi. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. jakarta.

H. Mohammad Hatta. 2005. Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan Hukum. Yogyakarta: media abadi.

Muladi, H. 2017. Muladi, H. (2017). Hukum Tanah Dan Pembangunan. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Lubis, H.M.S. 2015. Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Samun Ismaya. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Ed. 1, Cet. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soekanto, S. 2016. Hukum Agraria. Jakarta: Rajawali.

Thalib, Hambali. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan. jakarta: Prenada media group

Urip Santoso. 2010. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Downloads

Published

2024-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>