ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM RINCIK DALAM PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5444Keywords:
Pembuktian, Rincik, TanahAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian rincik sebagai alat bukti kepemilikan atas tanah dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara perdata Nomor 378/Pdt.G/2023/PN Mks. Metode penelitian yang penulis gunakan metode penelitan normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian rincik sebagai bukti kepemilikan atas tanah akan memiliki pembuktian yang kuat sepanjang rincik itu terdaftar dalam buku F dan buku C yang ada di kantor Kelurahan atau di kantor Desa. Sehingga dapat dijakian dasar sebagai bukti kepemilikan dan dipergunakan untuk permohonan sertifikat, tetapi apabila tidak terdaftar maka rincik itu tidak memiliki kekuatan pebuktian. Sedangkan pertimbangan hukum hakim mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Kel. Barombong dengan menekankan bahwa sertifikat tersebut adalah bukti sah kepemilikan tanah yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Karenanya sertifikat tanah yang sah dan terdaftar memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pemiliknya
The research was conducted to determine the strength of detailed evidence as evidence of land ownership and to analyze the judge's legal considerations in the civil case decision Number 378/Pdt.G/2023/PN Mks. The research method that the author uses is a normative-empirical research method. The results of the research show that the evidentiary power of details as proof of ownership of land will have strong evidence as long as the details are registered in book F and book C at the Subdistrict office or at the Village office. So it can be used as proof of ownership and used to apply for a certificate, but if it is not registered then the details have no evidentiary power. Meanwhile, the judge's legal considerations regarding Certificate of Ownership Number 124/Ex. Barombong emphasized that the certificate is legal proof of land ownership that has gone through the correct legal procedures. Therefore, a valid and registered land certificate provides strong legal certainty for the owner
References
Adrian Sutedi. 2018. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Cet. 3, Ce. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. jakarta.
H. Mohammad Hatta. 2005. Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan Hukum. Yogyakarta: media abadi.
Muladi, H. 2017. Muladi, H. (2017). Hukum Tanah Dan Pembangunan. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Lubis, H.M.S. 2015. Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Samun Ismaya. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Ed. 1, Cet. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soekanto, S. 2016. Hukum Agraria. Jakarta: Rajawali.
Thalib, Hambali. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan. jakarta: Prenada media group
Urip Santoso. 2010. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmat Jamil, Andi Tira, Abdurrifai Abdurrifai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.