KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN LATAR BELAKANG POLIANDRI

Authors

  • Victoria Triwati Pongbura Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Mustari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5619

Keywords:

Poliandri, Pembunuhan Berencana, Kompleksitas Faktor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana dengan motif poliandri di Gowa dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif poliandri di Gowa. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif menggunakan data primer dan sekunder dan dengan cara melakukan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa motif poliandri sering kali melibatkan persaingan dan konflik dalam hubungan antara istri dan suami-suami bahkan anak, serta kompleksitas dalam pengelolaan hubungan intim dan emosional. Pembunuhan berencana dalam konteks ini dipicu oleh faktor-faktor kompleks yang saling berinteraksi, seperti tekanan psikologis, pengaruh lingkungan, serta ketidakmampuan Pelaku mengendalikan emosi akibat pengaruh alkohol dan gangguan mental.

This study aims to analyze the factors that cause premeditated murder with polyandry motives in Gowa and how the countermeasures against the perpetrators of premeditated murder with polyandry motives in Gowa. This research is normative-empirical research with a qualitative approach using primary and secondary data and by conducting interviews and documentation. The results of this study show that polyandry motives often involve competition and conflict in the relationship between wives and husbands and even children, as well as complexity in managing intimate and emotional relationships. Premeditated murder in this context is triggered by complex factors that interact with each other, such as psychological pressure, environmental influences, and the perpetrator's inability to control emotions due to the influence of alcohol and mental disorders.

References

Adami Chazawi. 2009. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Raja Grafindo Persada.

Bawengan, GW, 1974, Teknik Interogasi dan Kasus-Kasus Kriminil, Pradnya Paramita.

Erdianto Effendi. 2014, Hukum Pidana Indonesia – suatu pengantar, PT. Refika Aditama

Fauzan. 2023, Poliandri Berujung Maut di Gowa, Suami Pertama dan 2 Anaknya Ditangkap Polisi. Liputan 6.

Fuad Brylian Yanri. 2017. Pembunuhan Berencana. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan

Kirnandita, P. 2017. Poliandri: Membebaskan atau Memenjarakan. Tirto.Id.

Muhammad Mustofa. 2021. Kriminologi (Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, pelaku menyimpang, dan pelanggaran hukum) Edisi ketiga. Kencana (Prenadamedia Group).

P.A.F Lamintang. 2017. Hukum Penintesier Indonesia. . Sinar Grafika.

Santika, G. 2021. Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Hukum dan Peradilan ISSN: 2303-3274

Van Hoeve. 1994. Ichtiar Baru Van Hoeve. Ensklopedia Indonesia.

Widyanti. Ninik dan Waskita. Yulius, 1987, Kejahatan Dakam Masyarakat Dan Pencegahanya, Bima Aksara.

Zubaidah, Siti, Kamsilaniah, dan Shadiq M. Amil. 2023. “Anarchist Demonstration During the Exercise of the Right to Freedom of Opinion.” Sign Jurnal Hukum 4.

Downloads

Published

2025-04-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>