EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM MENGURANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2288Keywords:
Pencurian, Anak, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah restorative justice diterapkan dalam peradilan anak di Kota Makassar dan mengetahui apakah restorative justice efektif dalam mengurangi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar. Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif, Lokasi penelitian di Kota Makassar, Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh langsung melalui wawancara, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui internet. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif yang dituangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Penerapan restorative justice melalui diversi pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar dilaksanakan pada tiga tingkatan dan pada masing-masing tingakatan telah terlaksana dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kemudian penerapan restorative justice juga telah menekan angka tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir sejak tahun 2020-2022.2) Bahwa Restorative justice baik di tigkat Penyidikan, Penuntutuan dan Pengadilan efektif mampu menguranggi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar.
This study aims to: 1) To find out how restorative justice is implemented in juvenile justice in the city of Makassar; 2) To find out whether restorative justice is effective in reducing criminal acts of theft committed by children in the city of Makassar. The type of research used is qualitative, the research location is in Makassar City. This research uses primary legal materials obtained directly through interviews, secondary legal materials collected through library research, and tertiary legal materials collected via the internet. Legal materials are then analyzed qualitatively in a descriptive form. The results of the study show that: 1) the application of restorative justice through diversion to the crime of theft committed by children in Makassar City is carried out at three levels and at each level it has been well implemented, this is because the percentage of the number of theft crimes committed by children in Makassar City has experienced a decline since the last three years, namely in 2020-2022. 2) That Restorative justice both at the level of investigation, prosecution and court is effective in reducing criminal acts of theft committed by children in Makassar City.
References
Alimuddin, M. A., Oner, B., & Zubaidah, S. (2022). Concursus Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak: Vol. 20 No. 2 (2022): Clavia : Journal Of Law, Agustus 2022. Diakses Pada 10 Februari 2023 Https://Doi.Org/10.56326/Clavia.V20i2.1569
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Datin Law Jurnal Konsep dan Implementasi Restorative justice di Indonesia, Volume.2 Nomor. 1I, Agustus 2021. file:///E:/omah%20bhudur/734-1677-1-PB%20(1).pdf. Diakses pada tanggal 23 juni 2022.
Dony, Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Jurnal Hukum Volkgeist Volume 3. Nomor 1 Desember 2018. https://media.neliti.com /media/publications/276851-perlindungan-terhadap-anak-berhadapan-de-f3144. Diakses pada tanggal 23 juni 2022.
Lex Renaissance, Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif NO. 1 VOL. 7 JANUARI 2022: 180-193. file:///E:/omah%20bhudur/22710-Article%20Text-59173-64131-10-20220308%20(2).pdf. Di akses pada tanggal 23 juni 2022.
Mailani, Analisa Pertanggung Jawaban Pidana Anak Dalam Proses Kewenangan POLRI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 2016 UIB.
Marwan Mas, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Cetakan Keempat, Bogor.
Siti Zubaedah, Andi Tira, Almusawir, 2023, Implementation of Diversion on Examining the Process of Children In Conflict With the Law. Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol.11, No.1, https://doi.org/10.26811/peuradeun. v11i1.77 Diakses pada tanggal 9 Februari 2023 Pukul 10.00
Zainal Abidin Farid, 2007 Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
https://makassar.sindonews.com/berita/48772/1/kasus-bocah-mencuri-di-vihara girinaga-polisi-upayakan-diversi. di akses pada tanggal 13 juni 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Korneles Wununara, Marwan Mas, Siti Zubaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.