EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI KEPOLISIAN RESORT GOWA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v17i3.5924Keywords:
Penegakan hukum, Pencemaran Nama Baik, Tindak PidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah efektivitas penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di Kepolisian Resort Kabupaten Gowa; dan menganalisa hal-hal yang berpengaruh terhadap keefektifan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di Kepolisian Resort Kabupaten Gowa. Tipe penelitian ini yaitu penelitian desktiptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di Kepolisian Resort Kabupaten Gowa terlaksana kurang efektif, terutama yang diatur pada Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 36. Demikian juga pemberian sanksi tindak pidana pencemaran nama baik dilihat dari perspektif hukum pidana yang diatur pada Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 tindak pidana pencemaran nama baik; dan (2) Faktor substansi hukum, pengetahuan hukum, kesadaran hukum, perkembangan Iptek kurang berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum tindak pidana nama baik di Kepolisian Resort Kabupaten Gowa.
The purpose of this study is to determine and examine the effectiveness of law enforcement for criminal defamation in the Gowa District Police Resort; and to analyze the factors that influence the effectiveness of law enforcement for criminal defamation in the Gowa District Police Resort. This type of research is descriptive research with a juridical-empirical approach. The results obtained indicate that: (1) Law enforcement for criminal defamation in the Gowa District Police Resort is not effective, especially those regulated in Article 27 paragraph (3), Article 28 paragraph (1), and Article 36. Likewise, the imposition of sanctions for criminal defamation is seen from the perspective of criminal law regulated in Article 51 paragraph (2), Article 52 criminal defamation; and (2) Factors of legal substance, legal knowledge, legal awareness, and the development of science and technology have little influence on the effectiveness of law enforcement for criminal defamation in the Gowa District Police Resort.
References
Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan (Vol. 1).
Bakar, O. (2008). Pengaruh globalisasi terhadap peradaban. Jurnal Peradaban, 1(1), 75-97.
Barda Nawawi Arief, 2002, Masalah Penegakan Hukum0dan Kebijakan0Hukum0Pidana dalam0Penanggulangan Kejahatan, Kencana0Prenada Media Group,0Jakarta.
Flynn, E. (2013). Membuat hak asasi manusia bermakna bagi penyandang disabilitas: Advokasi, akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Jurnal Internasional Hak Asasi Manusia , 17 (4), 491-510.
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.
Ikawati, L. (2018). Pengaruh media sosial terhadap tindak kejahatan remaja. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 4(02), 223-232.
Manullang, E. F. M. (2007). Menggapai hukum berkeadilan. Penerbit Buku Kompas.
Koloay, R. N. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh: Renny Ns Koloay. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5).
Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 230-239.
Soejono0 Soekanto, 2005.0Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV.Ramadja Karya. H.61
Zainal, A. (2016). Pencemaran nama baik melalui teknologi informasi ditinjau dari hukum pidana. Al-'Adl, 9(1), 57-74.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Andi Feby Febrianty Atnan, Ruslan Renggong, Suryana Hamid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







