ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 92/PHP.BUP-XIX/2021 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2020

Authors

  • Mudassir Hasri Gani Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1470

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilu, Kepala Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 dan proses penyelesaian sengketa yang berkesesuaian dengan prinsip keadilan yang ada. Latar belakang dari penelitian tesis ini, berangkat dari realitas pemilihan kepala daerah secara langsung di Kabupaten Barru, dimana dalam proses tahapan pelaksanaan penjaringan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di duga terjadi pelanggaran administrasi dalam penetapan salah satu pasangan calon oleh KPUD. Dari fakta tersebut kemudian berujung pada sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman yang diberi wewenang dalam mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian ini mempergunakan pendekatan normatif empiris dan bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan primer yang dianalisis secara induktif. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 menolak eksepsi pemohon didasari atas tidak adanya kedudukan hukum pemohon berdasarkan pasal 158 ayat (2) UU No.10/2016 hal tersebut terlihat dari seslisih suara sah yang diperoleh melebihi ketentuan yang ada. Pihak pemohon tidak melakukan proses peradilan sebelum tahapan pemungutan suara, sehingga ruang kepastian hukum dalam pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon terlewatkan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terlihat lebih mengedepankan aspek keadilan prosedural dan mengabaikan keadilan subtantif.

This research aims to analyze the judges' considerations on the decision of the Constitutional Court Number 92/PHP.BUP-XIX/2021 and the dispute resolution process in accordance with the existing principles of justice. The background of this research starts from the reality of direct regional head elections in Barru Regency, where in the process of implementing the selection of candidate pairs for Regent and Deputy Regent, it is suspected that there has been an administrative violation in the determination of one pair of candidates by KPUD. This fact led to a dispute over the election results at the Constitutional Court as a judicial institution that is authorized to adjudicate disputes over the results of regional head elections in Indonesia. This study uses an empirical normative approach and is descriptive and the data sources used are secondary and primary data which were analyzed inductively. From the results of the analysis, it is concluded that the decision of the Constitutional Court Number 92/PHP.BUP-XIX/2021 rejects the petitioner's exception based on the absence of the applicant's legal position based on article 158 paragraph (2) of Law No.10/2016 which can be seen from the difference in the valid votes obtained exceed the existing provisions. The applicant party did not carry out the judicial process before the voting stage, so that the room for legal certainty in the annulment of the KPU's decision regarding the determination of the candidate pair was missed. In the decision of the Constitutional Court, it seems that it prioritizes aspects of procedural justice and ignores substantive justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Moertopo. Strategi Politik Nasional. Jakarta: CSIS, 1974.

Apter, David. 1977. Pengantar Analisa Politik. Jakarta: LP3ES.

Ali, M. Mahrus, Irfan Nur Rachman, Winda Wijayanti, Rio Tri Juli Putranto, Titis Anindyajati, Putria Gusti Asih,2012. Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif, Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1.

Bagir Manan. 1994. Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut UUD 1945, Universitas Pedjajaran, Bandung.

Benyamin Hoessein, 2012. Berbagai faktor yang mempengaruhi besarnya otonomi daerah di tingkat II suatu kajian desentralisasi dan otonomi daerah dari segi ilmu administrasi negara, Jakarta, Program PPS-UI.

C.F Strong. 2011. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Terjemahan Nusa Media, Bandung

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta

Fahmi Amrusi dalam Ni’matull Huda,2012. Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012.

Inu Kencana Syafiie, 2010. Pengantar ilmu pemerintahan, Jakarta, Refika Aditama.

Jayadi Nas Kamaluddin, 2002. Otonomi Daerah dan Kepala Daerah, Hasanuddin University Press, Makassar.

Joko, J.Prihatmoko, 2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi Sistem Dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Kamal Hidjaz, 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar.

La Ode Bariun, 2015. Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan. Disertasi. Program Pasca Sarjana. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Leo Agustino, 2014. Politik Lokal dan Otonomi Daerah, Alfabeta Bandung, Bandung.

Marbun, 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hlm. 154.

Mustafa Lutfi, 2010. Hukum Sengketa Pemilukada Di Indonesia : Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta,

Nurmayani S.H.,M.H, 2009. Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung.

Philipus M. Hadjon, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998. hlm.2.

Philip Mawhod, 1983. Local government in the third world: The experience of tropical africa, New York.

Prihatmoko, J. Joko. 2003. Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I.

Purwadarminta, W.J.S, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

R Siti Zuhro. 2009. Demokrasi lokal: perubahan dan kesinambungan nilai-nilai budaya politik lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali Ombak: Jakarta

Ridwan HR, 2013. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Thalib, Abdul Rasyid, 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil.

Keputusan KPUD Kabupaten Barru Nomor 313/PL.02.6.Kpt/7311/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020

Keputusan DKPP Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/202 Tentang dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu Tahun 2021.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barru Periode Tahun 2020 -2024.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Gani, M. H., Renggong, R., & Madiong, B. (2022). ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 92/PHP.BUP-XIX/2021 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2020. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 139–152. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1470

Most read articles by the same author(s)

<< < 8 9 10 11 12 13