PELAKSANAAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH MELALUI LEMBAGA PERBANKAN DI MAKASSAR

Authors

  • Syahadat Dahlan PT Bank Mega, Tbk Makassar
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6075

Keywords:

Data Pribadi, Pelindungan Nasabah, Keamanan Informasi, Perbankan Digital, Kepatuhan Regulasi

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi pelindungan data pribadi nasabah di lingkungan PT Bank Mega, Tbk Makassar dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni proses identifikasi dan verifikasi data, pemrosesan data, serta pengamanan data pribadi nasabah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode normatif empiris, penelitian ini menggambarkan praktik aktual yang dijalankan oleh lembaga perbankan, serta hambatan yang dihadapi baik dari sisi internal maupun eksternal. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan pelindungan data dilakukan secara sistematis melalui prosedur operasional yang merujuk pada regulasi perbankan dan standar internal, seperti mekanisme verifikasi berlapis menggunakan alat ABAKA dan formulir persetujuan pemrosesan data. Meskipun terdapat upaya peningkatan perlindungan data, hambatan tetap muncul, antara lain keterbatasan pengetahuan dan integritas karyawan, serta kejahatan siber dari pihak luar yang berupaya membobol sistem keamanan data. Dalam praktiknya, bank telah menetapkan protokol mitigasi seperti pelatihan internal, pembaruan sistem, dan pemeliharaan data berdasarkan klasifikasi risiko nasabah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan data pribadi memerlukan sinergi antara regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan teknis yang berkelanjutan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan teknologi digital.

This study discusses the implementation of customer personal data protection in PT Bank Mega, Tbk Makassar by emphasizing three main aspects, namely the data identification and verification process, data processing, and securing customer personal data. Using a qualitative approach and empirical normative methods, this study describes the actual practices carried out by banking institutions, as well as the obstacles faced both internally and externally. The results show that the implementation of data protection is carried out systematically through operational procedures that refer to banking regulations and internal standards, such as a layered verification mechanism using the ABAKA tool and a data processing consent form. Despite efforts to improve data protection, obstacles still arise, including limited employee knowledge and integrity, as well as cybercrime from external parties trying to break into the data security system. In practice, the bank has established mitigation protocols such as internal training, system updates, and data maintenance based on customer risk classification. This study concludes that personal data protection requires synergy between comprehensive regulations and ongoing technical implementation, as well as human resource readiness in facing the challenges of digital technology.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angraini, N., Makkawaru, Z., & Almusawir. (2024). Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 46–51. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5267

Bhoki, A., Aloysius, S., & Bire, C. M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Nasabah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Petitum Law Journal, 2(1), 245–256.

Denisya, N. P., Budiartha, I. N. P., & Putra, I. M. A. M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Oleh Bank Dalam Transaksi Melalui Internet Banking. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 246–252. https://doi.org/10.22225/jph.5.2.8088.246-252

European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe. 2014. Handbook on European Data Protection Law. Belgium. hal. 36

Fadhlina, A., Resentia, R., Rukhsal, S. F., Hadiwibowo, H., & Azzahra, A. S. (2024). Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam Rupiah Digital. Unes Law Review, 7(1), 307–317.

Hanafittya, & Rahayu, S. (2021). Analisis Perlindungan Kerahasiaan Data Pribadi pada Nasabah Pengguna Produk Layanan Mobile Banking Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 5(2), 328–337.

Islami, M. J. (2017). Tantangan dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau dari Penilaian Global Cybersecurity Index. Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 8(2), 137–144.

Katiandagho, V., Diana Darmayanti Putong, & Isye Junita Melo. (2023). Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi Memperkuat Undang – Undang Perbankan Dalam Menjaga Rahasia Data Nasabah Dan Untuk Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 106–114.

Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. Jurnal Al-Wasath, 2(1), 19–32. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127

Lestari, T., Muhti, S., & Yuliansyah, R. (2024). Pertanggungjawaban Perbankan Dalam Melindungi Data Pribadi Nasabah Akibat Peretasan Studi Kasus Bank Syariah Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 48–59.

Maisah, Sari, S. P., Sudiarni, & Ompusunggu, H. P. (2023). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, 3(3), 285–290.

Nababan, V., Wulandari, A., & Karlina, L. (2024). Perlindungan Data pribadi nasabah di industri perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 234–240.

Nasution, R. A., Ginting, B., Siregar, M., & Azwar, T. K. D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Layanan Perbankan Setelah Berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/Pojk.O7/2022. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 7(1), 71–78. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2292

Rahmadani, A. E., Pangestu, Y., & Halizhah, N. (2024). Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 180–186.

Rizky P. Karo Karo dan Teguh Prasetyo. 2020. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia; Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Penerbit Nusa Media, Bandung. hal. 50

Tanjung, R. D., & Nurhilmiyah. (2024). Aspek Pelindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah pada Penyelenggaraan Layanan Mobile Banking pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Stabat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1474–1482.

Satjpto Rahardjo. 2023. Permasalahan Hukum di Indonesia. Alumni. Bandung. hal 121.

Tasman, S. R., Makkawaru, Z., & Hasan, Y. A. (2021). Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank Bni 46 Cabang Polewali Mandar. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 63–67. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.640.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Dahlan, S., Hasan, Y. A., & Almusawir, A. (2025). PELAKSANAAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH MELALUI LEMBAGA PERBANKAN DI MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 217–224. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6075

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3