EFEKTIVITAS PENERAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA PADA BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/jbm.v5i2.1923Keywords:
Efektivitas, Penerapan, Tambahan, Penghasilan Pegawai, KinerjaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi data, data yang terkumpul kemudian diorganisir, ditafsir dan dianalisis secara berulang-ulang guna menyusun konsep temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan penilaian kinerja secara digital berupa aplikasi e-kinerja dan memperhatikan faktor penghambat dan pendukung selanjutnya dianalisa sesuai pendapat menurut Richard M. Steers bahwa untuk mengukur efektivitas ada tiga yang harus diperhatikan ialah dari segi pencapaian tujuan dan inegrasi ialah sudah sesuai dengan penelitian yang di lakukan oleh peneliti terhadap efektivitas penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja pada Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Namun dari segi adaptasi menunjukan adanya perubahan pola baru penilain kinerja terhadap penerapan tambahan penghasilan pegawai masih ditemukan beberapa aparatur sipil negara yang belum mahir mengoperasikan komputer terutama mengenai tata cara pelaporan realisasi kinerja pada aplikasi E-Kinerja. Selain itu, dengan di berlakukannya penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasi kinerja dengan menggunakan aplikasi yang disinkronisasikan dengan absensi secara digital melalui mesin fingerprint ditemukan terkait kedisiplinan masih di temukannya aparatur sipil negara yang datang ke kantor tidak tepat waktu hal tersebut disebabkan adanya kebiasaan buruk yang selama ini terjadi pada aparatur sipil negara di biro pemerintahan dan otonomi daerah yang sekarang menggunakan absensi secara digital namun sebelumnya hanya menggunakan absensi secara manual sehingga aparatur sipil negara bebas memanipulasi absen kehadiran. Oleh karena itu, disarankan agar dilaksanakan pelatihan terkait pelaporan kinerja pada aplikasi e-kinerja, perlu adanya pengawasan secara intens dan konsisten dari atasan kepada bawahannya agar lebih disiplin dan adanya kesadaran pada pegawai negeri sipil di biro pemerintahan dan otonomi daerah untuk disiplin masuk kantor sesuai dengan jam kantor yang sudah di tetapkan.
The purpose of this study was to determine the effectiveness of the application of additional performance-based employee income in the Government and Regional Autonomy Bureau of South Sulawesi Province. This study uses a qualitative descriptive method, data collection techniques using interviews, observation, and documentation. Checking the validity of the data is done by using the data triangulation technique, the data collected is then organized, interpreted and analyzed repeatedly in order to formulate the concept of research findings. However, in terms of adaptation, it shows that there is a change in the new pattern of performance appraisal towards the application of additional employee income, there are still some state civil servants who are not yet proficient in operating computers, especially regarding the procedures for reporting the realization of performance in the E-Kinerja application. Besides that, Therefore, it is recommended that training related to performance reporting on e-performance applications be carried out, there needs to be intense and consistent supervision from superiors. to his subordinates to be more disciplined and there is awareness of civil servants in the government and regional autonomy bureaus to be disciplined in entering the office according to the office hours that have been set.
Downloads
References
Aan Komariah, Djam’an Satori, 2011, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta.
Abdurrahmat Fathoni, 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Bandung.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Anwar Prabu Mangkunegara ,2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung. PT, Remaja Rosdakarya.
Clements & Sarama. (2009). Learning trajectories in early mathematics – sequences of acquisition and teaching. Canada: Canadian Language & Research Network.
Handayaningrat, Soewarno. 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV. Haji Masagung
Henry Simamora. (1995/ Manajemen Sumber DayaManusia. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.
Hidayat. 1986. Teori Efektifitas Dalam Kinerja Karyawan. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.
Korten dan Alfonso, 1981, Pembangunan Yang Memihak Rakyat, Jakarta: Lembaga Studi Pembanguna.
Moleong., Lexi J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Panggabean, Mutiara Sibarani, 2004, Manajemen Sumber Daya Manusia, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.
Prawirosentono. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia: Kebijakan Kinerja
Karyawan, Kiat Menuju Organisasi Kompetitif Dalam Perdagangan Bebas Dunia. Yogyakarta: BPFE.
R. Munir. 2000. Migrasi, Dasar-dasar Demografi edisi 2000. Lembaga
Penerbit UI: Jakarta Gujarati, Damodar. 2009. Basic Econometrics. The McGrow Hill Companies Inc. New York.
Siagian, Sondang. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara
Steers, Richard. M. (1985). Efektifitas Organisasi Kaidah Peri Laku (Alih Bahasa Magdalena). Jakarta: Erlangga.
Nawawi, Hadari. (2006). Evaluasi dan manajemen kinerja di lingkungan perusahaan dan industri. Yogyakarta: Gadjah Mada Univercity Press.
Nur Ihsan. 2017. Evaluasi Implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume 14, Nomor 2, Januari 2017: 161-166.
Dian Suci Lestari. 2018. Efektifitas Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah 18 Katalogis, Volume 6 Nomor 7 Juli 2018 hlm 17-23.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aswan Basis Panrita, Herminawati Abubakar, Thamrin Abduh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.