ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENDAMPAKKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA
Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Maros No. 48/Pid.Sus/2020/PN.Mrs
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.1583Keywords:
Pengemudi, Kendaraan Bermotor, Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana atas tindak pidana kelalaian dalam putusan No.48/Pid.Sus/2020/PN.Mrs dan relevansi sanksi pidana dijatuhkan dalam putusan No.48/Pid.sus/2020/PN.Mrs telah sesuai dengan upaya pencegahan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan juga kepolisian untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan. Hasil penyidikan ini menunjukkan bahwa pemidanaan dalam perkara ini diputus oleh hakim dengan pidana penjara lima bulan penjara, atau pidana penjara sepuluh bulan, yang lebih kecil dari tuntutan jaksa. Adapun pertimbangan hakim, selama persidangan terdakwa dengan sopan mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, kemudian hakim memutuskan tingkatnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
This research aims to find out the application of criminal sanctions for criminal offenses in decision No.48/Pid.Sus/2020/PN.Nyonya and the relevance of criminal sanctions imposed in decision No.48/Pid.sus/2020/PN.Nyonya are in accordance with efforts to prevent traffic accidents. This research is a type of normative legal research. The types of data used are primary data and secondary data, data from primary legal materials in the form of court decisions and laws and secondary legal materials refer to books, journals and other readings related to the issues studied as well as sources of information obtained from interviews with panel of judges, public prosecutors and also the police to complete the required information. The results of this examination show that the judge decided to sentence in this case with five months imprisonment or ten months imprisonment, which is less than the prosecutor's demand. As for the judge's consideration, during the trial he politely acknowledged all of his actions and promised not to repeat them, then the judge decided the level was lower than the prosecutor's prosecution.
References
Ali Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Bemmelen Van, 1984, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bandung, Bina Cipta.
Harahap Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, cetakan kedua ,Jakarta, Sinar Grafika.
Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Maramis Frans, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis diIndonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta , Rineka Cipta.
Poernomo Bambang, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Ghalia Indonesia.
Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers.
Rasaid M. Nur, 2003, Hukum Acara Perdata, cet. III, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Renggong Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus, Jakarta, Prenada Media Group.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Jakarta, Citra Aditya.
Tongat, 2003,Hukum Pidana Meteriil, Malang, UMM Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sahiruddin Sahiruddin, Ruslan Renggong, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.