PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PENCABULAN ANAK DI KOTA PANGKAJENE

Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj

Authors

  • Nirmala Nirmala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2215

Keywords:

Pencabulan, Anak Dibawah Umur, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pelaku pencabulan di Kota Pangkajene.

Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Pangkep lebih tepatnya di Kabupaten Pangkep. Data primer dan data sekunder,.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan suatu pidana pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj oleh Majelis Hakim yang menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korbannya Anak dan dasar pemberlakuannya adalah asas lex spesialis. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj belum sesuai karena hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa masih terdapat kekurangan-kekurangan yang tidak sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat merusak mental dan sosiologis Anak.

References

Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta.

Al Ghany, F., Santing, W., & Oner, B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial. Clavia, 20(2), 195–205.

Alimuddin, M. A., Oner, B., & Zubaidah,S. (2022). Concursus Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak: Studi Kasus Putusan: NO.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr. Clavia,20(2),206-215

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lamintang, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Leden Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cet-7, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Fachri Said. (2018). Perlidungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal cendekia hukum, 4 (1)8-21 .

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.

Tanti Yuniar, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Cet-2, P.T. Raja Grafindo, Jakarta.

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Wiyono.R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Zakariah, F. R., Mas, M., & Oner, B. (2022). Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Ditinjau Dari Aspek Psikologi Hukum: Protection Of The Rights Of Suspects In The Process Of Investigation From Legal Psychological Aspects. Clavia, 20(1), 20–35.

Downloads

Published

2022-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>