PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PENCABULAN ANAK DI KOTA PANGKAJENE
Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2215Keywords:
Pencabulan, Anak Dibawah Umur, Sanksi PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pelaku pencabulan di Kota Pangkajene.
Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Pangkep lebih tepatnya di Kabupaten Pangkep. Data primer dan data sekunder,.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan suatu pidana pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj oleh Majelis Hakim yang menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korbannya Anak dan dasar pemberlakuannya adalah asas lex spesialis. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj belum sesuai karena hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa masih terdapat kekurangan-kekurangan yang tidak sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat merusak mental dan sosiologis Anak.
References
Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta.
Al Ghany, F., Santing, W., & Oner, B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial. Clavia, 20(2), 195–205.
Alimuddin, M. A., Oner, B., & Zubaidah,S. (2022). Concursus Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak: Studi Kasus Putusan: NO.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr. Clavia,20(2),206-215
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lamintang, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Leden Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cet-7, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Fachri Said. (2018). Perlidungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal cendekia hukum, 4 (1)8-21 .
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Tanti Yuniar, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Cet-2, P.T. Raja Grafindo, Jakarta.
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Wiyono.R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Zakariah, F. R., Mas, M., & Oner, B. (2022). Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Ditinjau Dari Aspek Psikologi Hukum: Protection Of The Rights Of Suspects In The Process Of Investigation From Legal Psychological Aspects. Clavia, 20(1), 20–35.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nirmala Nirmala, Basri Oner, Almusawir Almusawir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.