ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DI KABUPATEN JENEPONTO
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2291Keywords:
Penganiayaan, Penerapan SanksiAbstract
Bangsa Indonesia memliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. Namun, semboyan tersebut semakin hari semakin luntur akibat segilintir oknum terutama berhubungan dengan penganiayaan. penganiayaan merupakan suatu tindakan melawan hukum yang menyebabkan timbul rasa sakit terhadap seseorang atau kelompok lain atas perbuatannya. Tindak pidana penganiayaan hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan dalam rangka mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto dipengaruhi dari Kontrol Sosial (Social Control Theory) dan Sub Budaya (Sub Culture Theory) masyarakat dalam wilayah hukum Kabupaten Jeneponto memiliki jiwa yang keras dan Budaya Siri’ dengan slogan Siri’ na Pacce (malu untuk menyerah) serta kurangnya edukasi pemahaman hukum terhadap masyarakat Jeneponto. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto dilakukan dengan melihat jenis tindak penganiayaan yang terdakwa lakukan dimana kaidahnya diatur dalam BAB XX Buku II, Pasal 351 s/d Pasal 358 KUHP.
The Indonesian nation has the motto "Unity in Diversity". However, this motto is increasingly fading due to a handful of elements, especially those related to persecution. persecution is an unlawful act that causes pain to another person or group for their actions. Criminal acts of persecution occurred in almost all parts of Indonesia, especially in Jeneponto Regency, South Sulawesi Province. The purpose of this research is to find out the factors that led to the crime of maltreatment in the jurisdiction of Jeneponto Regency and to find out the criminal responsibility of the perpetrators of the crime of abuse in the jurisdiction of Jeneponto Regency. The research method used is an empirical research method and in order to collect data, researchers use qualitative methods. The results of this study are that the factors that led to the occurrence of the crime of persecution in the jurisdiction of Jeneponto Regency were influenced by Social Control Theory and Sub Culture Theory, the people in the jurisdiction of Jeneponto Regency have a hard soul and Siri' Culture with the slogan Siri' na Pacce (ashamed to give up) and the lack of legal education for the people of Jeneponto. Criminal responsibility for the perpetrators of the crime of abuse in the jurisdiction of Jeneponto Regency is carried out by looking at the type of abuse the defendant committed where the rules are regulated in Chapter XX Book II, Articles 351 to Article 358 of the Criminal Code
References
Baso Madiong, 2021, Constitutional rights of indigenous peoples in forest management in the perspective of justice, Volume 6, Nomor 1, November 2021, Hal 2.
Burhan Bungin. 2022. Social Research Methods. Kencana, Jakarta.
Lenti, G. M. (2018). Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1–5 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 7(4).
Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Makassar: Sah Media, 2021,
Marwan, Mas, and Basri Oner. "Penyidikan Tindak Pidana Praktek Kedokteran (Malapraktik Kedokteran) Di Polda Sulawesi Selatan: Investigation Of Criminal Action Of Medical Practice (Medical Malapractic) In The Police Of The South Sulawesi Region." CLAVIA: Journal of Law 18.1 (2020).
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2008, Beberapa Pemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana, Adithya Bhakti, Bandung.
Renggong, R. (2015). The Existence of Corruption eradication commission in the criminal law reform in indonesia.
Renggong, R., & Ruslan, D. A. R. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional.
Ruslan Renggong, S. H. (2017). Hukum Pidana Khusus. Prenada Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nur Indah, Abdul Haris Hamid, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.