PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI BONE

Authors

  • Bobby Ashari Lukman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2243

Keywords:

Prapenuntutan, Kewenangan Kejaksaan, Tindak Pidana Umum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Bone dan Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam  melakukan Prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Bone. Penelitian ini dilaksanakan di di Kejaksaan Negeri Bone lebih tepatnya di Kabupaten Bone. Dengan menggunakan tipe penelitian pendekatan yuridis. Jenis data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder, data dari bahan hukum primer diperoleh langsung dari sumber pertama pada lokasi penelitian. Bahan hukum sekunder merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bone dalam melakukan prapenuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur biasa disingkat (SOP) penanganan perkara Tindak Pidana Umum terkhusus Prapenuntutan dimana disebutkan bahwa dalam prapenuntutan, penuntut umum setelah menerima berkas perkara penyidikan penyidik dan berpendapat bahwa hasil penyidikan itu dianggap lengkap atau belum lengkap. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone melakukan Prapenuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diawali penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepada penuntut umum yang tertuang dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP sehingga terjadi keterlibatan Kejaksaan Negeri Bone terhadap kasus yang dimaksud dalam SPDP. Kejaksaan Negeri Bone juga melakukan Prapenuntutan berdasarkan PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang tersusun dari Pasal 8 sampai Pasal 12.

This study aims to identify and analyze the implementation of pre-prosecution at the Bone State Prosecutor's Office and to find out and analyze the basic considerations of the Public Prosecutor in carrying out Pre-Prosecution at the Bone State Attorney's Office. This research was conducted at the Bone District Attorney, more precisely in Bone Regency. By using the type of research approach juridical. The type of data used is Primary Data and Secondary Data, data from primary legal materials obtained directly from the first source at the research location. Secondary legal materials refer to books, journals and other readings related to the issues under study. The results showed that the Bone District Attorney carried out pre-prosecution based on the Criminal Procedure Code and PER-036/A/JA/09/2011 concerning Standard Operating Procedures (SOP) for handling general criminal cases, especially pre-prosecution, which states that in pre-prosecution, the public prosecutor after receiving the investigator's investigation case file and is of the opinion that the results of the investigation are considered complete or incomplete. The Public Prosecutor of the Bone State Prosecutor's Office conducted a pre-prosecution based on the Criminal Procedure Code. It began with the receipt of the Notice of Commencement of Investigation (SPDP) from the investigator to the public prosecutor as stipulated in Pasal 109 Ayat (1) of the Criminal Procedure Code so that the Bone District Prosecutor's Office was involved in the case referred to in the SPDP. The Bone District Attorney also conducted pre-prosecution based on PER-036/A/JA/09/2011 concerning Standard Operating Procedures (SOP) for Handling General Crime cases which are composed of Pasal 8 to Pasal 12.

References

Adami Chazawi, 2005, Kemahiran Praktik Hukum Pidana, Lab.FHUB, Malang.

Alimuddin, M. A., Oner, B., & Zubaidah,S. (2022). Concursus Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak: Studi Kasus Putusan: NO.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr. Clavia,20(2),206-215

Al Ghany, F., Santing, W., & Oner, B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial. Clavia, 20(2), 195–205.

Evi Hartanti, 2006, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Hibnu Nugroho, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta

Miles, M.B., Huberman, A.M., & Saldana, J., 2004, Qualitative Data Analysis, SAGE Publications.

Rahma Indah Nur., Abd. Haris Hamid.,& Siti Zubaidah. Penyidikan Tindak Pidana Skimming Dalam Transaksi Elektronik Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Clavia, 19(3), 339-353

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>