PENYELESAIAN PERKARA DENGAN METODE RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELAUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Nur Hijir Ismail Bahar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4025

Keywords:

Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bulukumba dan untuk mengetahui faktor penghambat penerapan restorative justice pada tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bulukumba. Jenis penelitian Empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Lokasi penelitian di kantor Kepolosian Resort (Polres) Kabupaten Bulukumba. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner dan wawancara. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial di Polres Bulukumba sebenarnya telah berjalan optimal akan tetapi belum sepenuhnya karena dalam beberapa kasus masih terdapat tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor yang menyebabkan perdamaian sebagai syarat formil dalam upaya restorative justice tidak tercapai. 2) Faktor penghambat penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial di Polres Bulukumba dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu: a. Faktor hukum yang mengakibatkan pihak korban dan pihak pelaku tidak tercapai kesepakatan perdamaian. b. Faktor ekonomi yang dimana pihak pelapor menuntut bayaran ganti rugi yang tidak disanggupi oleh terlapor. c. Faktor sosial yaitu adanya intervensi dari pihak ketiga dalam hal ini keluarga

This study aims to find out how the application of restorative justice in cases of criminal defamation through social media at the Bulukumba Police Station. This type of empirical research, namely research conducted with an approach to legal reality in society. The research location is at the Polres Resort (Polres) office of Bulukumba Regency. Data collection was carried out through questionnaires and interviews. The data were analyzed using a qualitative approach. The results of the study show: 1) The application of Restorative Justice in the Criminal Case of Defamation through Social Media at the Bulukumba Police has actually been running optimally but not yet fully because in several cases there was still no agreement between the two parties who reported and reported which led to peace as a formal requirement in restorative justice efforts are not achieved. 2) The inhibiting factors for the implementation of Restorative Justice in the Criminal Act of Defamation through Social Media at the Bulukumba Police Station are influenced by 3 factors, namely: a. Legal factors that result in the victim and the perpetrator not reaching a peace agreement. b. Economic factors in which the reporting party demands compensation payments that the reported party cannot afford. c. The social factor is the existence of intervention from a third party in this case the family

References

Amiruddin & Zainal Asikin, 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Andi Hamzah. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit; Ghalia Indonesia, Jakarta.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Mirra Buana Media: Yogyakarta.

Moeljanto, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.

R. Susilo. 1991 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor. Karya Nusantara.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentha Publishing, Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum-Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Yulies Tina Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-12-30