PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Kluyvert Revzy Teturan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4030

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk dan hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kota Makassar dalam perkara Putusan Nomor 491/Pid.Sus/2022/PN Mks. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negri Kelas 1 A Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, jenis data yang di gunakan yaitu data priemer dan data sekunder, Metode yang gunakan adalah wawancara, studi kepustakaan dan dokumen untuk menarik suatu kesimpulan atas masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan memberikan perlindungan berupa, pemberian ganti rugi, restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi serta menjamin pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang, seperti penjemputan dan pengembalian, kerahasian identitas hingga hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Dalam memberikan perlindungan hukum juga tidak berjalan dengan efektif karena adanya beberapa hambatan, pertama korban tidak mampu bereaksi terhadap penyimpangan, yang kedua sikorban mungkin takut akan adanya akibat yang lebih serius karena pertentangan tersebut dan ketiga sikap tidak peduli ini sudah menjadi iklim sosial yang ditimbulkan oleh tidak adanya rekasi yang luas

The study aims to identify the forms and barriers in providing legal protection to victims of crime of trafficking people in the City of Makassar in the case (Judgment No. 491 / pid.sus / 2022 / pn mks) The study is a normative-empirical study conducted at the office of the first-class black court of Makassar and the police of the southern sulawesi district. The type of data used is primary and secondary data. The method used is an interview. library studies and documents to draw a conclusion on the issue discussed. Research results show that the implementation of legal protection against victims of human trafficking is done by providing such protection. compensation of losses, Restitution and compensation, consulting services and medical assistance, Legal assistance and providing information and as well as ensure the fulfillment hak-hak victims of the, such as pickup and return, the right to obtain kerahasian identity to rehabilitation providing legal protection is not effective because of several obstacles, first the unable to react against irregularities, the second sikorban probably feared there may be due to more serious because of opposition and the third concerned the social climate has been caused by the absence of broad rekasi

References

Adon Nasrullah Jamaludin, 2016, Dasar-Dasar Patologi Sosial, Pustaka Setia, Bandung,

Chairul Huda. 2011 Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana cet. Ke 4, Kencana Prenada Media Group Jakarta

Eldi Rizqy, Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Wanita) Dalam Perspektif Kriminologi, Jurnal USU, 2017, h. 6-7

Lathifah Hanim, Adityo Putro Prakoso, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang (studi kasus tentang implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007) Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 2 Mei - Agustus 2015, hlm.236

Muchsin,2003 Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret), h. 14

Nurani, 2011. Trafficking Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Elsa Press), h. 299

Paul, Sinlaeloe,2017 Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Malang.

Ruslan Renggong, Mustawa Nur, Baso Madiong, Dyahauliah Rachma, Ashar, Fahri, Hasnur Alfitra, Restorative Justice Application on Traffic Accident Cases at the Makassar City Police Resort, Indonesia, Ruslan Law Journal, Vol. XI (2023) Issue 3, hlm 607

Siti Zubaidah, Nurwahidah mansyur, Analisis pelaksanaan electronic traffic law enforcement dalam Upaya penegakan hukum lalu lintas, journal of Islamic economic law, September 2019 vol. 4, no.2, hlm. 166

Sri Wahyuni, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Law Reform, volume 3, nomor2, 2010, hlm. 85

Suyanto, Perdagangan Anak Perempuan, Kekerasan Seksual dan Gagasan Kebijakan. Yogyakarta: Kerjasama Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM dengan Ford Foundation, 2002, h. 25

Suyanto, Perdagangan Anak Perempuan, Kekerasan Seksual dan Gagasan Kebijakan.Yogyakarta: Kerjasama Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM dengan Ford Foundation, 2002, h. 25

Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002, h. 9

Downloads

Published

2023-08-30