AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TIDAK DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i2.4053Keywords:
Jual Beli, Akta autentik, Tanah, Peralihan hakAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jenis penelitian adalah penelitian normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dengan Kepala Kanwil ATR/Kepala BPN Makassar, Kantor Notaris-PPAT di Makassar, Kepala Kantor Kecamatan Biringkanaya, dan penyebaran kuisioner sebanyak 20 orang warga terkait. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa akibat hukum apabila akta jual beli yang tidak dibuat dihadapan PPAT yaitu akta tersebut akan menjadi akta di bawah tangan dan peralihan haknya tidak dapat didaftarkan di Kantor ATR/Kepala BPN Kota Makassar, menyebabkan kekuatan pembuktiannya dan juga kepastian hukumnya lemah, Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli tanah yang melakukan jual beli tidak di hadapan PPAT sebelum memperoleh hak atas tanah yang diperoleh yaitu memintan Penetapan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian Hukum kepada pemohon sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut
This research was conducted to determine the legal consequences of land sale and purchase agreements that were not entered into in the presence of the Land Deed Drafting Officer (PPAT). The type of research is normative-empirical research. The types of data used are primary data and secondary data. Data collection techniques were carried out through interviews with the Head of the ATR Regional Office/Head of BPN Makassar, the Notary-PPAT Office in Makassar, the Head of the Biringkanaya District Office, and distributing questionnaires to 20 related residents. Based on the research results, it is concluded that the legal consequences if a sale and purchase deed is not made before the PPAT is that the deed will become a private deed and the transfer of rights cannot be registered at the Makassar City ATR/Head of BPN Office, causing the strength of the evidence and also the legal certainty to be weak. What can be done by land buyers who carry out the sale and purchase not before the PPAT before obtaining rights to the land obtained is to request a District Court Determination which provides legal certainty to the applicant as the legal owner of the land
References
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung : Jakarta
Amiruddin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers: Jakarta
Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatif,” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, no. 33 (2 Januari 2019). 81.
Angreni, 2018, Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Hukum, Vol 2, No. 2.
Herlin Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung
H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta: Bandung
Manulang Rinto, 2011, Segala Hal Tentang Jual Beli, Buku Pintar: Yogjakarta
Mohammad Hatta,2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Media Abdi: Yogyakarta
Muhammad Teuh Pangestu, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, CV, Social poltic Genius: Makasssar
Riduan Syahrani, 2006, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni: Bandung
Soedharyo Soimin, 2001, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika: Jakarta
Subekti,1987, Hukum Perjanjian, Intermasa: Bandung
Sumini, Amin Purnawan, 2017, Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notaris, Jurnal, Volume 4, No. 4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Taufiq Hidayat, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.