ANALISIS SOSIO-YURIDIS TERHADAP HAK MEWARIS PEREMPUAN MENURUT HUKUM BALI
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1578Keywords:
Hak Waris Perempuan, Putusan Pesamuhan Agung III, Adat BaliAbstract
Hak mewaris perempuan di Bali pada mulanya tidak mendapat pengakuan namun berdasarkan hasil keputusan adat terutama Keputusan Pesamuhan Agung membuka peluang bagi pewarisan bagi perempuan di Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pewaris anak perempuan menurutahukum adat bali, dan mengapa dalam Keputusan Pesamuhan AgungaIII perempuan di Bali berhak mewaris. Penelitian ini dilaksanakan di kota Bali Desa Mambal dan Desa Penurungan, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan normatif empiris dan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Hasil Putusan Tahuna2010 perempuan Bali berhakaatas warisan berdasarkan KeputusanaPesamuanaAgung III MUDP BaliaNo. 01/Kep/PSM-3MDPBali/X/2010,15 Oktobera2010. Hasil wawancara tetua Adat bahwa Perempuan Bali berhak mewarisi guna memberikan keadilan dan mengankat derajat perempuan dalam hal waris Bali, Penanaman sikap masyarakat Bali danatidak terlalu membedakana antara laki-laki danaperempuan, masyarakat harus membukaapikiran dan menerima perempuan sebagai ahliwaris di masyarakat. Pola pikir masyarakat Bali terutama laki-laki memandang rendah para perempuan dari duluh sehingga berbagai upaya putusan yang ditempuhauntuk mengangkat derajat danaposisi perempuanaagar setara denganalaki-laki. 2. Bahwa responden yang mendukung desa mambal didominasi orang yang mendukung pesamuhan agung no.III sebanyak 31 orang. Sedangkan Desa penarungan menunjukan bahwa responden yang mendukung Pesamuhan Agung No.III adalah yakni sebanyak 35 orang.
Women's inheritance rights in Bali were initially not recognized, but based on the results of customary decisions, especially the Supreme Court Decree, it opened up opportunities for inheritance for women in Bali. This study aims to determine the position of the heir rights of daughters according to Balinese customary law, and why in the Decree of the Supreme Court III, women in Bali have the right to inherit. This research was carried out in the city of Bali, Mambal Village and Penurungan Village. The research method used is the empirical normative field research method and the library research method. The results of the study show that: 1. The results of the 2010 Decision of Balinese women have the right to inheritance based on the Decision of the Grand Pesamuana III MUDP Balia No. 01/Kep/PSM-3MDPBali/X/2010, 15 Oktobera2010. The results of interviews with Indigenous elders that Balinese women have the right to inherit in order to provide justice and elevate the status of women in terms of Balinese inheritance, Planting Balinese people's attitudes and not too distinguish between men and women, society must open their minds and accept women as heirs in society. The mindset of Balinese people, especially men, has looked down on women from the beginning so that various decisions have been taken to raise the status and position of women to be equal to men. 2. That the respondents who supported the Mambal village were dominated by 31 people who supported the Great Pesamuhan No.III. Meanwhile, Penungan Village shows that the respondents who support Pesamuhan Agung No.III are as many as 35 people.
References
Albert Aries. 2012. Kreditor Harus Perhatikan Unsur Keputusan dalam pemberian Somasi. Hukumonline.com
Abdul Halim. Kontekstualisasi Mediasi dalam Perdamaian. www.badilag.net
Djaren saragi. 2001 Penganter Hukum Adat Indonesia. Cet III, Tersito, Bandung.
Hilman Hadikusuma.2003. Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Iman Sudiyat. 2003. Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta, Liberty.
I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H. 2015. “Status Laki - Laki dan Pewarisan dalam Perkawinan Nyentana”. Jurnal Advokasi Vol. 5 No.1 Maret 2015.
Lestawi, Imp Subawa, D Bunga 2019 Pemberian Nama Adat Dalam Hukum Perkawinan Adat Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Hal. 187
Soepomo. 2000. Bab-bab Tentang Hukum Adat. PT.Pradyana Paramita, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 2013 Pengantar dan asas-asas hukum adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta,Hal 43.
Windia I Wayan P. Windia. 2014. Hukum Adat .Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali,
Windia Wayan P. 2018 Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali Dalam Persefktif Masyarakat dan Putusan Pengadilan, Alumni Bandung. Hal 61H
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ardhina Wijayanti, Baso Madion, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.