ASPEK SOSIO-YURIDIS PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA GOWA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v18i2.5893Keywords:
pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, GowaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan pembinaan di LPP kelas IIA se-Kabupaten Gowa dan untuk mengetahui kendala-kendala yang menjadi kendala pembinaan yang dilakukan oleh LPP kelas IIA se-Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan adalah jenis yuridis sosiologis. Metode penelitian yuridis sosiologis ini adalah dengan menggunakan data lapangan atau yang biasa disebut data empiris. Menurut para ahli penelitian empiris menurutnya bukanlah penelitian hukum yang sesungguhnya melainkan penelitian sosial ini, karena enam puluh persen data yang dibutuhkan adalah input lapangan bukan data normatife dan atau kepustakaan yang bersifat hukum normatif, tetapi penelitian empiris tidak akan dapat dinyatakan murni sebagai penelitian sosial secara keseluruhan, karena isi di dalamnya terdapat beberapa pembahasan yang telah tertuang antara fakta-fakta yang ada di masyarakat dengan aturan-aturan Referu dan teori hukum yang tertulis. Serta jenis dan info data yang penulis gunakan dalam data ini yaitu data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sasaran di LPP kelas II A sudah optimal melalui pembinaan pricy, antara lain pendidikan dan pengajaran, olah raga, kegiatan kesenian, serta kegiatan rohani dan pembinaan kemandirian yang meliputi keterampilan seperti pembuatan bosara, rajutan, menjahit, pembuatan tempat tissue serta vas bunga dan adapun kendala yang menjadi penghambat alamiah di LPP kelas IIA meskipun masih minimnya sarana dan prasarana lain di dalam Lapas dan kendala kurangnya pembinaan dari luar, masih memerlukan kerjasama atau MoU dari pihak luar untuk membantu pembinaan warga binaan.
This research aims to know more about how the implementation of the construction in the LPP class IIA is a part of the Gowa and to know the obstacles that become the obstacle of coaching that is done by LPP class IIA although Gowa. The method of use is the type of socio juridical. The method of socio juridical research is to use field data or commonly called empirical data. According to the scholars of the empirical research experts he thinks it is not a real legal research but rather this social research, because sixty percent of data needed is field input instead of normatife data and or the library Do normative law, but empirical research will not be able to be expressed purely overall social research, because the contents therein there are several discussions that have been contained between the facts in the community and the rules of Referu and the theory of The law that is written. As well as the kinds and info data authors use in this data namely secondary and Premier. The results of this research show that the target in LPP class II A have been optimal through the formation of pricy, among others education and teaching, sports, art activities, as well as spiritual activities and self-reliance coaching which include Skills such as manufacturing bosara, knitted, sewing, making tissue place as well as vases and as for the obstacles that become natural inhibitory in the LPP class IIA despite the lack of other facilities and infrastructures in the prison and Constraints of lack of outside construction, still requiring cooperation or MOU from outside parties to assist the construction of the target residents.
References
Asyhadi, Zaeni - Rahman, Arief. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawaji Pers.
Kaligis. 2006. Perlindungan hukum atas hak asasi tersangka terdakwa dan terpidana. Bandung: PT. Alumni
Mas, Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muladi. 2018. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT. Alumni.
Projodikoro, Wirjono. 2014. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama,
Prasetyo, Teguh. 2016. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Renggong, Ruslan, 2016, Hukum Acara Pidana, Jakarta Prenada Media Group.
Sinaga, Dahlan. 2015. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutuskan Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila. Bandung: Nusa Media.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Wulandari, S. (2016). Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Fadhilah Azhilah Masykur, Baso Madiong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







