ANALISIS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Andi Fidah Rara Batara Ambar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4733

Keywords:

Perjanjian Jual Beli, Kedudukan Hukum, Anak, E-Commerce

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: kedudukan hukum perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan oleh anak, dan untuk mengetahui penyelesaian masalah bagi perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Rumusan masalah pertama menggunakan pendekatan normatif yaitu dengan dilakukan analisis hukum terkait kedudukan hukum perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan oleh anak. Sedangkan untuk rumusan masalah kedua menggunakan pendekatan empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan hasil wawancara dan telaah dokumen sebagai data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kedudukan hukum perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan oleh anak merupakan validitas sebuah perjanjian oleh anak dibawah umur dalam melakukan transaksi elektronik adalah sah. Meskipun demikian, karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian pada KUHPerdata Pasal 1320 berupa kecakapan maka dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak yang merasa dirugikan, Kedua, penyelesaian masalah yang dapat ditempuh terdiri dari jalur litigasi dan non litigasi.

This research aims to determine: the legal position of sales and purchase agreements via the internet made by children, and to find out the resolution of problems for sales and purchase agreements via the internet made by children. This research uses a normative empirical approach. The first problem formulation uses a normative approach, namely by carrying out a legal analysis regarding the legal position of buying and selling agreements via the internet made by children. Meanwhile, the second problem formulation uses an empirical approach, namely research carried out by collecting the results of interviews and document review as field data. The research results show: First, the legal position of buying and selling agreements via the internet made by children is that the validity of an agreement by a minor in carrying out electronic transactions is valid. However, due to the failure to fulfill the legal conditions for an agreement in the Civil Code Article 1320 in the form of competence, it can be canceled at the will of one of the parties who feels disadvantaged. Second, problem resolution that can be taken consists of litigation and non-litigation routes.

References

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, Cet 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 52

Miantari, Ni Kadek Diah, Ratna Artha Wibdari, dan Ni Putu Rai Yuliartini. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Belanja Online (E-Commerce) yang Dilakukan Oleh Anak Di bawah Umur Melalui Media Sosial Di Desa Baktiseraga.” Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1, No. 2 (2018): hlm. 11

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hlm. 90.

R. Hamzah, AS Siku, Yulia A Hasan ,“Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian”indonesian Journal of Legality of Law , jilid 3 (2020), hlm. 18-25

Raesita Dhewi Nawangsih, “Perjanjian Antara Pengelola Web dan Penjual”, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 2016, hlm. 4.

Rahmi Ayunda dan Melvina Octaria, Kedudukan Anak Di Bawah Umur Sebagai Subjek Hukum Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Justitita : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 9 (1), 2022, hlm. 237-240.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, hlm. 298.

Tasya Adelia dan Devi Siti Hamzah Marpaung, Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Melalu E-Commerce. JUSTITIA : Jurnal Hukum dan Humaniora. Vol. 8 (6), 2021, hlm. 1445-1446.

Wirawan, Made Agus Arya, I. Ketut Westra, and I. Nyoman Darmadha. “Analisis Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 6, No. 8 (2018): hlm. 2.

Wicaksono, Bima Bagus and Desak Putu Dewi Kasih. “Implementasi Syarat Kecakapan dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 6, no. 10 (2018): hlm. 4

Zuni Rusviana dan Adi Suliantoro, Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Dinamika Hukum. Vol. 21, No. 2, 2018, hlm. 63.

Downloads

Published

2024-04-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3